Banjarmasin.Metro Sumut
DK (27) seorang Mahasiswa, warga Jalan Krisna IV
Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan tidak dapat berkutik
ketika anggota Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Tengah menciduknya karena
kedapatan membawa Pil Zenith/Carnophen sebanyak 13.300 butir. Selasa (12/09/2017).
Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika petugas
melihat Mobil Suzuki Swift dengan nomor polisi DA 7799 TT warna putih yang
mencurigakan di Jalan Pasar Pagi di dekat gudang beras Kelurahan Kelayan Luar,
Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kemudian petugas menghentikan dan di geledah lalu
ditemukan obat ilegal daftar G yang telah dicabut izin edarnya itu,” kata
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat Sik.
Kapolsek Banjarmasin Tengah menjelaskan penangkapan
terhadap pelaku pembawa belasan ribu butir pil yang dikenal dengan sebutan pil
“Jin” itu dilakukan pada Rabu (06-09-2017) malam, sekitar pukul 23.30 wita,
dipimpin Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Pol Achmad Doni
Meidianto STK bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah.
Kemudian pelaku beserta barang bukti digiring ke
Polsekta Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatanya,
DK dijerat pasal 197 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.“Saya sudah ingatkan
kepada warga untuk tidak melakukan tindak pidana di wilayah Banjarmasin Tengah,
apabila tertangkap tangan maka kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang
berlaku,” tegas mantan Kabag Ops Polres Tanah Laut itu.(Humas Polda Kalsel).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar