Deliserdang,Metro
Sumut
Petugas
kepolisian dari Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di
Jalan Makmur Gang Tanjung XV, Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Seituan,
Kabupaten Deliserdang. Selasa (29/08/2017).
Penggerebekan
tersebut karena diduga adanya praktek home industry narkoba jenis sabu-sabu
disebuah rumah di kawasan tersebut.
Alhasil,
petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka wanita muda dengan inisial RAL
(27), warga Jalan Makmur Gang Tanjung XV, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten
Deliserdang."Penggerebekan tersebut atas informasi dari warga masyarakat
tentang aktifitas tersangka yang membuat home industry narkotika jenis
sabu," ungkap Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP ganda Saragih, Selasa
(29/8/2017).
Dari
rumah tersangka RAL, petugas menyita barang bukti berupa 2 buah bong lengkap
dengan pipet plastik, 2 buah pipa kaca yang masih berisikan sisa pakai sabu, 3
buah tabung kaca/pirex ukuran 1 liter, 1 botol larutan H2O, 1 botol pembersih
kutek, 1 buah jirigen warna putih.
Kemudian,
1 buah piring berisikan serbuk kristal, 1 buah piring kaca putih, 1 bungkus
plastik serbuk kristal, 2 buah timbangan digital, 1 bungkusan plastik berisikan
serbuk kristal, 1 buah Hair Dryer, 1 buah kipas angin, 1 buah botol dan sendok,
1 buah talam warna abu-abu, 1 buah saringan warna ungu dan 1 unit HP Samsung
warna putih.
Selanjutnya,
tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Res Narkoba Polrestabes Medan. “ Pasal
yang dipersangkakan yakni 113 ayat (1) subs 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UURI
No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap AKBP Ganda Saragih. (Sandy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar