Tangkap Tersangka Di Warung, Polisi Sita 7 Paket Sabu
Lhokseumawe.Metro
Sumut
Tim
Sabhara Polres Lhokseumawe, Aceh, menangkap seorang pria M (35) karna diduga
memiliki Narkoba jenis sabu, dari tersangka Polisi berhasil mengamankan 7 paket
diduga sabu. Senin (21/08/2017).
Tersangka
yang diamankan adalah M (35) petani warga Desa Cot Girek Kandang, Kecamatan
Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SH, S.Ik,
MH, melalui Kabag Ops Kompol Ahzan S.Ik, SH, MSM, mengatakan tersangka
ditangkap saat tim Sabhara sedang melakukan patroli rutin diwilayah hukum
Polres Lhokseumawe.“Saat itu tim sedang berpatroli dengan sasaran Jalan
Merdeka, se, jalan pasee, cunda, lancok, bayu, Merdeka timur, kandang, cot
girek kandang, lokasi yang disambangi dititik rawan kriminalitas dan Narkoba,“
ujarnya.
Ketika
tim melintasi di kawasan Cot Girek Kandang, petugas patroli melihat keramaian
di dalam sebuah warung dan selanjutnya melakukan sambang diwarung tersebut
untuk menyampaikan pesan kamtibmas.
Sambungnya,
tim masuk kedalam warung dan melihat seseorang dengan gerak mencurigakan
sehingga anggota melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa pada tersangka M (35)
ditemukan satu bungkus kotak rokok magnum warna hitam yang berisikan 7 paket
narkotika jenis sabu dan dua kaca pirex.“Bungkus rokok tersebut di dapatkan di
belakang rumah yang diduga dibuang oleh tersangka,” jelas Kompol Ahzan Dari
tersangka diamankan barang bulti 7 paket sabu, 1 unit hp merek mito, 2 buah
kaca pirex dan Uang tunai sebanyak Rp. 402.000.” imbuhnya
Kompol
Ahzan menambahkan, tersangka dan barang bukti diserahkan ke unit narkoba Polres
Lhokseumawe guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(Humas Polres
Lhokseumawe).
Post a Comment