Simalungun.Metro
Sumut
Polsek
Sidamanik Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengamankan seorang pria
berinisial IFP (18) karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkotika jenis ganja. Senin (14/08/2017).
Kapolsek
Sidamanik AKP R Siregar menuturkan, pelaku diamankan pada Sabtu (12-08-2017)
sekitar pukul 22.00 Wib di jalan umum Tobasari Nagori Sarimantin Kecamatan
Pamatang Sidamanik.
Pelaku
diamankan bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi Narkotika jenis
sabu. Dari tangan pelaku, ditemukan 1 unit handphone, 1 buah plastik klip warna
putih bening diduga berisi Narkotika jenis sabu dan 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya
pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sidamanik untuk dilakukan
pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Simalungun).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar