Kediri.Metro
Sumut
Satresnarkoba
Polresta Kediri kembali berhasil ungkap kasus narkoba dengan pelaku seorang
kuli bangunan. Pelaku berinisial VY (32) warga Jalan Dr Saharjo, Kelurahan
Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diamankan dengan barang bukti 1.380
butir pil dobel L, Selasa (08/08/2017).
Menurut
keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, AKP Siswandi,
minggu (06-08-2017), penangkapan VY berdasarkan adanya informasi dari
masyarakat dimana yang bersangkutan disinyalir sebagai pengedar pil double L.“Sebelumnya
petugas mendapat informasi jika VY diduga sebagai pengedar pil dobel L.
Selanjutnya dilakukan lidik dan menangkap VY dirumahnya pada 05 Agustus 2017
sekira pukul 07.00 Wib,” terang AKP Siswandi.
Dari
penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1.380
butir dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam
transaksi.“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti
dibawa ke Mapolresta Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor
36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Siswandi.(res|aro). (Humas
Polresta Kediri – Polda Jatim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar