Rabu, 09 Agustus 2017

Satresnarkoba Polresta Kediri Ringkus Kuli Bangunan Pengedar Pil Koplo

Kediri.Metro Sumut
Satresnarkoba Polresta Kediri kembali berhasil ungkap kasus narkoba dengan pelaku seorang kuli bangunan. Pelaku berinisial VY (32) warga Jalan Dr Saharjo, Kelurahan Campurejo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, diamankan dengan barang bukti 1.380 butir pil dobel L, Selasa (08/08/2017).

Menurut keterangan yang disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Kediri, AKP Siswandi, minggu (06-08-2017), penangkapan VY berdasarkan adanya informasi dari masyarakat dimana yang bersangkutan disinyalir sebagai pengedar pil double L.“Sebelumnya petugas mendapat informasi jika VY diduga sebagai pengedar pil dobel L. Selanjutnya dilakukan lidik dan menangkap VY dirumahnya pada 05 Agustus 2017 sekira pukul 07.00 Wib,” terang AKP Siswandi.

Dari penangkapan ini, petugas menemukan barang bukti pil dobel L sebanyak 1.380 butir dan satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.“Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Kediri dan akan dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas AKP Siswandi.(res|aro). (Humas Polresta Kediri – Polda Jatim).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar