Satresnarkoba Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Okerbaya Asal Jogoroto

Mojokerto.Metro Sumut
EIA (21) warga di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, tak berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkapnya disebuah warung di dalam PPST yang terletak di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Selasa (08/08/2017).

AKP Sahari SH, selaku Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, pelaku EIA yang sekarang sudah diamankan di Polres Mojokerto ditangkap Anggotanya pada Jumat (04/08/2017) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari hasil penyidikan tersangka mendapatkan pil haram itu dari seorang pria berinisial F (DPO) dengan alamat tinggal di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.“Iya, anggota Satresnarkoba menangkap EIA yang telah terbukti mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil double L tanpa ijin edar. Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil double L, 1 (satu) unit HP Blackberry warna putih, uang tunai Rp120 ribu dan 1 (satu) buah bungkus rokok,” urai AKP Sahari.

Masih menurut AKP Sahari, tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres Mojokerto akan di jerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Tiawsc).(Humas Polres Mojokerto – Polda Jatim).

Tidak ada komentar