Satresnarkoba Polres Mojokerto Bekuk Pengedar Okerbaya Asal Jogoroto
Mojokerto.Metro
Sumut
EIA
(21) warga di Desa Jarak Kulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, tak
berkutik saat petugas Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkapnya disebuah
warung di dalam PPST yang terletak di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto,
Selasa (08/08/2017).
AKP
Sahari SH, selaku Kasat Narkoba Polres Mojokerto mengatakan, pelaku EIA yang
sekarang sudah diamankan di Polres Mojokerto ditangkap Anggotanya pada Jumat
(04/08/2017) sekira pukul 16.30 WIB.
Dari
hasil penyidikan tersangka mendapatkan pil haram itu dari seorang pria
berinisial F (DPO) dengan alamat tinggal di Desa Jarak Kulon, Kecamatan
Jogoroto, Kabupaten Jombang.“Iya, anggota Satresnarkoba menangkap EIA yang
telah terbukti mengedarkan sediaan farmasi berupa obat/pil double L tanpa ijin
edar. Dari penangkapan itu disita barang bukti berupa 100 (seratus) butir pil
double L, 1 (satu) unit HP Blackberry warna putih, uang tunai Rp120 ribu dan 1
(satu) buah bungkus rokok,” urai AKP Sahari.
Masih
menurut AKP Sahari, tersangka yang saat ini sudah diamankan di Mapolres
Mojokerto akan di jerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang
Kesehatan. (Tiawsc).(Humas Polres Mojokerto – Polda Jatim).

Post a Comment