Malang.Metro
Sumut
Satresnarkoba
Polres Malang berhasil meringkus para pelaku jaringan pengedar pil koplo dan
penikmat sabu. Sabtu (12/08/2017).
Pelaku
diketahui bernama Gusti (19) warga Desa Pamotan, Celvin Aldo warga Desa
Jambangan, Kamatan Dampit, dan Dwi Anto (29) warga Desa Talok, Kecamatan Turen.
Tiga pelaku ini merupakan jaringan pengedar pil koplo di Malang,
Pelaku
lain pemakai narkoba jenis sabu diketahui bernama Gilang (21)warga Desa
Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Dalam
penangkapan jaringan pengedar tersebut, berawal dari penangkapan Dwi Anto,
dengan berhasil mengamankan 1000 pil koplo. Kemudian penangkapan Gusti dan
Celvin, dengan berhasil mengamankan 16 ribu butir pil koplo dan uang hasil
penjualan sebesar Rp500 ribu, Sedang dari penangkapan Gilang diamankan 1 paket
sabu seberat 0,25 dan alat hisap.
Menurut
Ipda Ahmad Taufik, Kasubbaghumas Polres Malang, pil koplo tersebut didapatkan
dari wilayah Kediri, dengan diantar maupun diambil sendiri, saat mereka
membutuhkan.
Pelaku
membeli seharga Rp 800 ribu. Tiap bungkus berisi 1000 butir, dan mendapatkan
keuntungan 100 ribu tiap bungkusnya. Penjualan ditargetkan kepada para pelajar,
pengamen maupun muda-mudi di wilayah Kabupaten Malang.“Hasil penangkapan Dwi
Anto, didapatkan 1000 butir pil. Kemudian 2 pelaku lainnya dan mendapatkan 16
ribu pil, yang dijual dengan harga Rp 800 ribu perbungkus, serta mendapatkan
keuntungan 100 ribu per 1000 butirnya,” ungkap Ipda Ahmad Taufik
Hingga
kini, Petugas Satresnarkoba Polres Malang masih terus mengembangkan dan mencari
pelaku-pelaku lainnya, yang diduga masih banyak.
Atas
perbuatannya, pelaku jaringan pengedar pil koplo dijerat Pasal 196 Juncto 197
Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun
penjara.
Sedangkan
untuk pelaku yang kedapatan membawa sabu, diganjar dengan Pasal 112
Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 12 tahun
penjara.(Humas Polres Malang – Polda Jatim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar