Kuningan.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat menangkap tiga orang tersangka
penyalahgunaan obat obatan jenis Tramadol di Kuningan. Senin (28/08/2017).
Kasat
Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja menjelaskan, tiga tersangka tersebut
yakni, AZA (32), ES (49) dam AMH (35). Ketiganya ditangkap pada Minggu
(27-08-2017) di Ds Cipasung Darma Kuningan.“Penangkapan terhadap ketiganya
bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat obatan,” tutur
AKP Dedih, Senin (28/08/2017).
AKP
Dedih menjelaskan dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan pendalaman
dan akhirnya menangkap para tersangka.“Kasusnya masih dikembangkan,” katanya.(Humas
Polres Kuningan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar