Sabu Dalam Kemasan Teh Hijau Itu Dikelola Sindikat Indonesia-Malaysia
Aceh
Tamiang.Metro Sumut
Di
bawah kendali Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Petugas Badan Narkotika Nasional,
menggelar hasil penangkapan narkoba jenis sabu-sabu di Mapolsek Kejuruan Muda,
Sungai Liput, Aceh Tamiang, pinggir
jalan lintas Medan - Banda Aceh, minggu (20/8).
Dijelaskan
petugas BNN Pusat dalam gelar perkara penangkapan 40 kilogram sabu-sabu di
Mapolsek Kejuruan Muda Aceh Tamiang, dimana, Narkoba jenis sabu-sabu ini
didapat dari bandar pemain lintas batas negara antara Malaysia dan Indonesia
yang diseludupkan melalui perairan Idi, Aceh Timur.
Diketahui
memang, kawasan alur laut Aceh ini memang sangat banyak sekali jalur tikusnya
sehingga daerah ini selalu dimanfaatkan para penyeludup dengan menggunakan jasa
para nelayan lokal.
Sehingga
para bandar Narkoba kerap memanfaat kondisi alam perairan pantai Aceh terutama
dikawasan Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang sebagai ajang bertransaksi bisnis
di perbatasan perairan Indonesia - Malaysia yang lokasinya terletak di Aceh
Timur.
Dalam
penangkapan ini petugas BNN mengamankan 40 bungkus sabu-sabu yang dikemas dalam
bungkusan teh hijau.
Selain
itu petugas BNN juga menyita berbagai macam ATM dan beberapa jenis HP serta
satu unit mobil nissan Juke.
Untuk
selanjutnya petugas BNN mengevakuasi lima tersangka terduga pelaku ke BNN Pusat
untuk dilakukan proses penyidikan.
Kemudian
dijelaskan, Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjen Pol Arman Depari kepada
wartawan, minggu (20/8), modus dari para pelaku, mereka menggunakan perahu
berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, ke tengah laut mengambil barang, dan
disana mereka bertemu dengan kapal yg lain diperbatasan Indonesia - Malaysia
untuk bertransaksi, kemudian mereka memuat atau memindahkan barang dari kapal ke
kapal ataupun shep to shep.(Syaf).
Post a Comment