Belawan.Metro
Sumut
Polsek
Belawan berhasil menangkap dua pengedar shabu dari penangkapan yang dilakukan
pada Minggu, 27 Agustus 2017. Kedua TSK yang berhasil ditangkap masing - masing
Safrizal dan Ginda Gultom dengan barang bukti berupa 3 paket kecil shabu, 2
unit HP dan 50 plastik klip kosong.
Kapolsek
Belawan Kompol Eddi Suprianto yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu B.
Sebayang mengatakan, penangkapan terhadap kedua TSK berawal dari informasi yang
diterima dari warga tentang rumah TSK Safrizal yang sering digunakan sebagai
tempat bertransaksi shabu yang berada di jalan P. Ambon, Belawan “ Katanya.
Lanjut
Kapolsek, Berdasarkan informasi tersebut, unit reskrim Polsek Belawan langsung
melakukan penyeldikan yang dilanjutkan dengan penggrebekan. Dari hasil
penggeledahan yang disaksikan oleh Kepling setempat, ditemukan barang bukti
narkotika jenis shabu di rumah TSK Safrizal “ Ucapnya.
Kapolsek
menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka safrizal mengaku
mendapatkan narkotika jenis shabu dari TSK Ginda Gultom. Atas pengakuan
tersebut kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Ginda
Gultom di Kelurahan Sicanang “ Jelasnya.
Kapolsek
menambahkan, Saat diintrogasi, TSK Ginda Gultom mengaku ada menjual shabu
sebanyak 3 gram kepada TSK Safrizal pada Sabtu, 26 Agustus 2017. Saat ini
keduanya sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi
berkas perkaranya “ Tambahnya.(rs).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar