Polres Yahukimo Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Di Pelabuhan Sungai Logpon

Yahukimo.Metro Sumut
Pelabuhan Sungai Logpond merupakan salah satu pintu masuk Kabupaten Yahukimo, melalui pelabuhan banyak barang yang masuk dan tidak menutup kemungkinan masuknya barang-barang illegal seperti miras. Minggu (20/08/2017).

Hal tersebut terbukti dengan penangkapan pelaku penyelundupan miras yang dilakukan oleh anggota gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Yahukimo, Kamis (17/08/2017).

Penangkapan dilakukan saat anggota gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Yahukimo dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mattinetta S.Sos dan Kasat Intelkam Ipda Dominukus D Diaz mendapat informasi bahwa ada kapal yang berlabuh di Pelabuhan Sungai Logpond membawa miras.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam bergerak menuju Pelabuhan, saat tiba di pelabuhan langsung anggota mulai memeriksa kapal-kapal yang berlabuh dan terbukti informasi yang diterima benar.

Saat pemeriksaan di Kapal LCT Prima Star, petugas mendapati miras sebanyak 7 karton yang berisikan 168 botol dengan merk Vodka Mansion House 350 ml dan Bir Hitam 1 Karton yang berisikan 23 kaleng dengan Merk Guinnes 330ml.

Barang-barang illegal tersebut dibawa dari Timika dan disembunyikan di kamar mesin dan di ruang kemudi kapten Kapal LCT Prima Star. Pelaku yang membawa miras adalah kapten kapal berinisial A dan 1 ABK inisial B. Selanjutnya petugas mengamankan barang bukti bersama pelaku ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Saat ini para pelaku diamankan di Polres Yahukimo dan kami periksa mereka secara intensif untuk mengembangkan kasus ini. Melalui pengembangan kasus ini kami akan cari dan tangkap para penjual dan pemasok minuman keras,” kata Kasat Reskrim Iptu Mattinetta.(Humas Polda Papua).

Tidak ada komentar