Polres Yahukimo Gagalkan Penyelundupan Ratusan Botol Miras Di Pelabuhan Sungai Logpon
Yahukimo.Metro
Sumut
Pelabuhan
Sungai Logpond merupakan salah satu pintu masuk Kabupaten Yahukimo, melalui
pelabuhan banyak barang yang masuk dan tidak menutup kemungkinan masuknya
barang-barang illegal seperti miras. Minggu (20/08/2017).
Hal
tersebut terbukti dengan penangkapan pelaku penyelundupan miras yang dilakukan
oleh anggota gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Yahukimo, Kamis
(17/08/2017).
Penangkapan
dilakukan saat anggota gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Yahukimo
dipimpin Kasat Reskrim Iptu Mattinetta S.Sos dan Kasat Intelkam Ipda Dominukus
D Diaz mendapat informasi bahwa ada kapal yang berlabuh di Pelabuhan Sungai
Logpond membawa miras.
Menindaklanjuti
informasi tersebut, anggota gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam bergerak
menuju Pelabuhan, saat tiba di pelabuhan langsung anggota mulai memeriksa
kapal-kapal yang berlabuh dan terbukti informasi yang diterima benar.
Saat
pemeriksaan di Kapal LCT Prima Star, petugas mendapati miras sebanyak 7 karton
yang berisikan 168 botol dengan merk Vodka Mansion House 350 ml dan Bir Hitam 1
Karton yang berisikan 23 kaleng dengan Merk Guinnes 330ml.
Barang-barang
illegal tersebut dibawa dari Timika dan disembunyikan di kamar mesin dan di
ruang kemudi kapten Kapal LCT Prima Star. Pelaku yang membawa miras adalah
kapten kapal berinisial A dan 1 ABK inisial B. Selanjutnya petugas mengamankan
barang bukti bersama pelaku ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut.“Saat ini
para pelaku diamankan di Polres Yahukimo dan kami periksa mereka secara
intensif untuk mengembangkan kasus ini. Melalui pengembangan kasus ini kami
akan cari dan tangkap para penjual dan pemasok minuman keras,” kata Kasat
Reskrim Iptu Mattinetta.(Humas Polda Papua).
Post a Comment