Kamis, 10 Agustus 2017

Polres Sragen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermodus Curas Di Kedawung

Sragen.Metro Sumut
Kapolres Sragen, Jawa Tengah, AKBP Arif Budiman mengundang sejumlah awak media dalam kegiatan prees release terungkapnya kasus pembunuhan terhadap laki-laki berusia sekitar 50 tahun tanpa identitas yang terjadi di lokasi perkebunan karet Kecamatan Kedawung. Rabu (09/08/2017).

Prees release digelar Kapolres menyusul tertangkapnya tersangka kasus penemuan mayat oleh tim khusus anti bandit Polres Sragen, yang terjadi 4 hari lalu pada 04 Agustus 2017 di kebun karet Dukuh Gondang Kecamatan Kedawung, yang kemudian berhasil menguak nama korban berinisial AB (60) warga Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Terkuaknya identitas korban, hingga serentetan penyelidikanpun dilakukan tim anti bandit atau Tekap Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, berhasil menyeret sejumlah nama.

Setelah dilakukan pendalaman dengan menginventarisasi dan penyelidikan secara mendalam, oleh tim khusus anti bandit atau sering disebut Tekap Polres Sragen, baik kepada korban ataupun pihak keluarga korban ataupun saksi saksi dan barangbukti yang ada di tempat kejadian, akhirnya penyelidikan mengerucut pada kesimpulan tentang siapa pelaku kejahatan curas yang menyebabkan korban meninggal dunia tersebut.“Setelah 4 hari kita dalami, tadi siang kita sudah melakukan penangkapan satu orang pelaku berinisial W (40) warga Sambirejo Sragen, yang bersangkutan perannya sebagai driver, kita juga telah amankan beberapa barangbukti dari tersangka diantaranya adalah kendaraan Luxio warna putih, sepeda motor, berbagai SIM (surat Ijin mengemudi), beberapa ATM , handphone dan uang tunai Rp500 ribu,” kata Kapolres.

Pembunuhan ini, dijelaskan Kapolres, bermodus curas, dengan ditemukannya beberapa barang bukti yang ada pada tersangka, diantaranya beberapa SIM dan beberapa ATM yang disita dari tersangka.“Akan terus kita kembangkan. Kasus ini juga masih terus didalami oleh penyidik Sat Reskrim sebagaimana tindak pidana yang tersangka lakukan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Kapolres.

Team Tekap juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka lain yang merupakan otak atau dalang dari kasus curas yang bermodus berpura-pura menyewa truk yang korban miliki, kemudian korban berhasil diperdaya tersangka, dibekap dan disekap lalu dibuang.“Berdasarkan hasil otopsi yang berhasil kita himpun, bahwa korban meninggal 8 jam setelah dilakukan autopsi, artinya bahwa korban saat dibuang oleh tersangka masih hidup. Meninggalnya korban diakibatkan karena korban kehabisan nafas, karena bekapan tali dan lakban yang menutupi hampir seluruh kepala korban,” kata Kapolres.(Humas Polda Jateng).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar