Sragen.Metro
Sumut
Kapolres
Sragen, Jawa Tengah, AKBP Arif Budiman mengundang sejumlah awak media dalam
kegiatan prees release terungkapnya kasus pembunuhan terhadap laki-laki berusia
sekitar 50 tahun tanpa identitas yang terjadi di lokasi perkebunan karet
Kecamatan Kedawung. Rabu (09/08/2017).
Prees
release digelar Kapolres menyusul tertangkapnya tersangka kasus penemuan mayat
oleh tim khusus anti bandit Polres Sragen, yang terjadi 4 hari lalu pada 04
Agustus 2017 di kebun karet Dukuh Gondang Kecamatan Kedawung, yang kemudian
berhasil menguak nama korban berinisial AB (60) warga Kabupaten Sidoarjo Jawa
Timur.
Terkuaknya
identitas korban, hingga serentetan penyelidikanpun dilakukan tim anti bandit
atau Tekap Sat Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo, berhasil
menyeret sejumlah nama.
Setelah
dilakukan pendalaman dengan menginventarisasi dan penyelidikan secara mendalam,
oleh tim khusus anti bandit atau sering disebut Tekap Polres Sragen, baik
kepada korban ataupun pihak keluarga korban ataupun saksi saksi dan barangbukti
yang ada di tempat kejadian, akhirnya penyelidikan mengerucut pada kesimpulan
tentang siapa pelaku kejahatan curas yang menyebabkan korban meninggal dunia
tersebut.“Setelah 4 hari kita dalami, tadi siang kita sudah melakukan
penangkapan satu orang pelaku berinisial W (40) warga Sambirejo Sragen, yang
bersangkutan perannya sebagai driver, kita juga telah amankan beberapa
barangbukti dari tersangka diantaranya adalah kendaraan Luxio warna putih,
sepeda motor, berbagai SIM (surat Ijin mengemudi), beberapa ATM , handphone dan
uang tunai Rp500 ribu,” kata Kapolres.
Pembunuhan
ini, dijelaskan Kapolres, bermodus curas, dengan ditemukannya beberapa barang
bukti yang ada pada tersangka, diantaranya beberapa SIM dan beberapa ATM yang
disita dari tersangka.“Akan terus kita kembangkan. Kasus ini juga masih terus
didalami oleh penyidik Sat Reskrim sebagaimana tindak pidana yang tersangka
lakukan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata
Kapolres.
Team
Tekap juga masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka
lain yang merupakan otak atau dalang dari kasus curas yang bermodus
berpura-pura menyewa truk yang korban miliki, kemudian korban berhasil
diperdaya tersangka, dibekap dan disekap lalu dibuang.“Berdasarkan hasil otopsi
yang berhasil kita himpun, bahwa korban meninggal 8 jam setelah dilakukan
autopsi, artinya bahwa korban saat dibuang oleh tersangka masih hidup.
Meninggalnya korban diakibatkan karena korban kehabisan nafas, karena bekapan
tali dan lakban yang menutupi hampir seluruh kepala korban,” kata Kapolres.(Humas
Polda Jateng).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar