Wonogiri.Metro
Sumut
Seorang
pria berinisial W (72) dilaporkan Polisi lantaran kasus pencabulan yang telah
ia lakukan kepada ETP (7) tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku
Sekolah Dasar. Rabu (09/08/2017).
Kejadian
pencabulan tersebut telah dilakukan pada 12 Mei 2017 lalu di rumah W yang
berada di Kerok, Desa Girikikis, Kecamatan Giriwoyo. Merasa anaknya telah
dilecehkan oleh kakek bejad tersebut, orangtua korban kemudian melaporkannya
pada pihak Kepolisian.
Mulanya,
pada Kamis (03-08-2017) salah satu guru korban ditanya oleh saudaranya mengenai
pencabulan yang menimpa siswanya, karena tidak tau soal kabar tersebut ia tidak
menanggapi pertanyaan itu. Keesokan harinya, guru tersebut meminta sesama rekan
guru Agama untuk mengklarifikasi kabar yang beredar terhadap siswanya.
Kaget
bukan kepalang, ternyata ETP mengatakan bahwa kasus tersebut memang menimpanya.
Pelaku telah melakukan tindakan pencabulan dirumahnya usai ia bermain bersama
teman-temannya. Pencabulan tersebut dilakukan pelaku dengan melepas rok dan
celana dalam korban.“Dari keterangan korban, tindakan seperti itu telah
dilakukan sebanyak 5 kali agar korban mau. Dengan modus iming-iming uang
sebesar 2 ribu rupiah,” kata Kasat Reskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad
Kariri, Selasa (08/08/2017).
Dari
kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 potong kaos lengan pendek
warna hijau dan biru kombinasi putih, 1 potong celana panjang warna hitam. Dan
1 potong rok warna merah, serta 2 potong celana dalam warna putih dan pink.
Saat
ini kasus pencabulan yang dilakukan oleh W telah ditangani oleh Unit PPA Sat
Reskrim Polres Wonogiri. Untuk W telah ditetapkan menjadi tersangka kasus
pencabulan yang ia lakukan terhada bocah di bawah umur.(Humas Polres Wonogiri).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar