Polisi Selidiki Kasus Penjualan Mobil Kredit Yang Baru 4 Kali Diangsur

Sulut.Metro Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Utara (Minut), Polda Sulawesi Utara, menerima laporan kasus penggelapan mobil Nissan Grand Livina DB 4004 AJ, Jumat (11/08/2017).

Kasus ini dilaporkan oleh Hasrul Ruslan, karyawan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Manado dan terlapor berinisial DRS, warga Kecamatan Kalawat, Minut.

Dituturkan Hasrul, pada Desember 2016, DRS membeli mobil tersebut secara kredit melalui pembiayaan PT Sinar Mitra Sepadan Finance Cabang Manado. Dalam perjanjian kontrak, disepakati jangka waktu pembayaran selama tiga tahun dengan angsuran per bulan sebesar Rp3.170.000.

Sejak saat itu, DRS baru membayar angsuran sebanyak empat kali yakni bulan Desember 2016-Maret 2017. Mulai April 2017, DRS tidak lagi membayar angsuran dan ternyata mobil tersebut telah dipindah tangankan kepada orang lain. Atas kejadian ini, pihak pelapor mengalami kerugian sekitar Rp106.131.800.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Minut, Ipda Decki Pandi, segera melakukan penyelidikan.“Kami melakukan interogasi terhadap para saksi dan juga mengumpulkan barang bukti surat. Kasus ini masih dalam pengembangan,” katanya. (Indra/Humas Polda Sulut).


Tidak ada komentar