Deliserdang.Metro
Sumut
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti tiga tindak pidana yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sabtu
(12/08/2017).
Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Tipidum) Kejari Deliserdang Robertson Pakpahan
SH kepada wartawan pada Jumat (11/8) menerangkan barang bukti tiga tindak
pidana yang dimusnahkan yaitu pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap
umum lainnya (TPUL).
Barnag
bukti itu berasal dari rekapitulasi 129 kasus dengan jenis dan jumlah barang
bukti yang dimusnahkan berupa 582,97 gram shabu-shabu, 451,08 gram ganja, 33,8
gram ektasi, lima lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, handphone dan alat
hisap sabu. “Pemusnahan ini berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang nomor
: 2488/N.2.22/Euh.3/08/2017,” terangnya.
Sedangkan
untuk pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap keamanan negara dan
ketertiban umum (Kamtibum) hasil rekapitulasi 22 berkas tindak pidana dengan
barang bukti yang dimusnahkan berupa kertas, pulpen, handphone, domino dan
barang bukti lainnya. “Pemusnahan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah
Kajari Deliserdang nomor : 2490/N.2.22/Ep.3/08/2017,” ujarnya.
Untuk
pemusnahan barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Oharda)
hasil rekapitulasi sebanyak 32 kasus dengan barang bukti yang dimusnahkan
berupa kayu, egrek, baju, pisau dan barang bukti lainnya. “pemusnahan barang
bukti ini berdasarkan surat perintah Kajari Deliserdang nomor :
2489/N.2.22/Epp.3/08/2017. Seluruh barang bukti dari tiga tindak pidana
dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya.(Walsa).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar