Jajarann Polres Blitar Berhasil Bongkar Praktik Pemalsuan Surat Kendaraan
Blitar.Metro
Sumut
Satreskrim
dan Satlantas Polres Blitar berhasil membongkar aksi pelaku pemalsuan surat
kendaraan berinisial ANH (41) warga Dusun Ngrobyong, Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok.
Jumat (18/08/2017).
Kapolres
Blitar, AKBP Slamet Waloya, saat press release di Mapolres Blitar mengatakan,
pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Dusun Ngrobyong, Desa Jiwut, Kecamatan
Nglegok. Di rumah tersangka, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang
bukti. Diantaranya beberapa lembar STNK palsu, satu BPKB palsu, beberapa plat
nomor kendaraan palsu dan beberapa stempel.
Bahkan
tidak hanya surat kendaraan saja yang dipalsukan pelaku. Polisi juga menemukan
satu buku nikah palsu dan lembar kartu keluarga palsu. Disita juga satu unit
mobil dan empat unit sepeda motor.“Pelaku sudah kami tangkap bersama sejumlah
barang bukti dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres AKBP
Slamet Waloya.
Pengungkapan
kasus itu, kata AKBP Slamet Waloya, berawal saat Satlantas Polres Blitar
melakukan samsat keliling di Desa Gawang, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar.
Pada saat melakukan pelayanan perpanjangan pajak tahunan kendaraan bermotor,
dijumpai STNK Kendaraan Honda dengan No.Pol. AG 4733 MR atas nama Siti Khotijah
yang terindikasi palsu. Dari temuan itu langsung dilakukan penyelidikan hingga
diketahui ANH sebagai pemalsu surat-surat tersebut.
Bahkan
Ali Nur Hanifan diduga tidak melakukan pemalsuan ini sendirian, namun tergabung
dalam sindikat jaringan pemalsuan antar provinsi. Pasalnya berdasarkan
pengakuan pelaku, surat-surat yang dipalsukan itu berdasarkan pesanan dari
Jakarta, Yogyakarta dan Surabaya.“Saat ini masih kita kembangkan terkait dengan
dugaan adanya keterkaitan pelaku dengan jaringan pemalsu lainnya,” imbuhnya.
Sementara
berdasarkan pengakuan pelaku, ia menggunakan STNK bekas yang diperoleh dari
tempat sampah di samsat. Satu bendel STNK bekas yang ia peroleh dari pemulung
dihargai dengan satu bungkus rokok. “Dapatnya dari tong sampah Samsat, saya
suruh pemulung mengambil lalu saya kasih rokok,” ungkap Ali Nur Hanifan.
Untuk
satu lembar STNK pelaku mematok harga Rp 600 ribu untuk kendaraan roda dua dan
Rp 1 juta untuk roda empat. Sedangkan harga untuk BPKB bagi R2 seharga Rp 3
juta dan R4 seharga Rp 7 juta.
Tak
hanya itu, pelaku juga menjual kendaraan bodong, lalu dibuatkan surat kendaraan
palsu. Dia mengaku melempar kendaraan bodong itu ke Jakarta dan Jawa Tengah.“Yang
beli itu biasanya digunakan untuk melengkapi kendaraan yang juga tidak ada STNK
nya. Mereka kebanyakan juga sudah tahu kalau ini palsu,” jelasnya.
Akibat
perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal enam tahun penjara.(Humas Polres Blitar – Polda Jatim).
Post a Comment