Gara-Gara Burung, 2 ABK Warga Malinau Ditangkap Polisi
Kaltim.Metro
Sumut
Gara-gara
menjual burung kakaktua kecil jambul kuning dan burung nuri bayam hijau melalui
media sosial, empat warga Malinau, Kalimantan Utara, ditangkap Polisi dan telah
ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah BU, SD, RD, dan DCS. Sabtu
(19/08/2017).
Keempat
orang ini sehari-harinya adalah anak buah kapal (ABK) di pelabuhan bongkar muat
barang di Kelapis. Mereka dinyatakan melanggar Undang-undang Perlindungan Satwa
lantaran menjual hewan langka.
Kapolres
Malinau, AKBP Wiwin Firta YAP, melalui KBO Reskrim Malinau Ipda Ahmad Hadi
mengatakan, berdasar data dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan di Samarinda, kedua jenis hewan tersebut
masuk dalam deretan hewan langka dan dilindungi oleh negara.
Kabid
Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, berdasarkan
Undang-undang Nomor 50 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,
pasal 40 ayat 2 huruf a, satwa yang dilindungi berupa burung kakaktua jambul
kuning dan burung nuri bayam hijau.(Humas Polda Kaltim).
Post a Comment