Ada Dugaan Terjadi Pungli PPDB SMP Negeri 24 Medan
Medan.Metro
Sumut
Penerimaan
Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri
24 Medan, Diduga diwarnai pungutan liar alias pungli. Sejumlah orang tua
mengeluhkan adanya penarikan uang dari sekolah yang mencapai lebih dari Rp 1,5
juta per orang. Jumat (11/08/2017).
Salah
seorang orang tua murid mengaku ditarik oleh pihak sekolah mencapai Rp 1,5
juta, lantaran anaknya masuk daftar cadangan. Uang itu sebagai syarat agar
anaknya bisa diterima di sekolah tersebut.
Mumpung
ada kesempatan” istilah ini dimanfaatkan Guru-guru SMPN 24 Jalan Metal Medan.
Guru yang kesejahteraannya diperhatikan pemerintah, tapi masih mau ambil
kesempatan dengan melakukan Pungli.
Dalam
menerima murid baru (yang tidak lulus seleksi I dan II), kegiatan pungli
tersebut tercium oleh LEMBAGA INVESTIGASI TIPIKOR, yang langsung menurunkan
team nya yang didampingi MEDIA METRO SUMUT, untuk konfirmasi mengumpulkan bukti
– bukti dan saksi .
Setelah
team berhasil mengantongi nama-nama guru dan nama-nama murid serta saksi
(rekaman para saksi), team INVESTIGASI TIPIKOR dan METRO SUMUT coba konfirmasi
ke SMPN 24, tapi guru tidak menunjukan kerjasama (saling menutupi) dan berusaha
menghindari kami.
Ketua
INVESTIGASI TIPIKOR Bapak Syafrizal.SE. didampingi Wakil nya Bapak Andy Chandra
yang ditemui M.S, menyatakan dengan tegas “ Mereka(guru-guru SMPN 24) akan saya
jerat dengan UU TIPIKOR pasal 12 E (Ancaman penjara 20 tahun). Sudah berulang
kali team saya datang untuk konfirmasi kepada KEPSEK (Ibu Sri Indri Kesuma)
tapi selalu beralasan, wakil nya tidak
kopenaktif dalam masalah ini(saling menutupi).
Kami
telah berhasil mengantongi nama-nama guru yang terlibat salah satunya adalah
Ibu S.A(Guru BP) dan Bapak MT. Saksi-saksi dan bukti berupa rekaman ada pada
kami. Apabila saksi-saksi tidak mau bersaksi untuk melaporkan guru, para saksi
akan saya jerat pasal 310 ayat 1 KUHP(Pencemaran Nama Baik) dengan pidana
penjara paling lama 9 bulan. dalam Waktu dekat ini berkas dan bukti berupa
rekaman, akan kami limpahkan ke POLDA SUMUT dan DPR Komisi 13.
Saya
tidak main-main dalam masalah ini,saya sudah bicara via telfon dengan Bapak
Suriyanto (Butong) selaku anggota dewan,dan beliau mendukung dalam masalah
ini,dan beliau merespon dengan baik,tegas, actual INVESTIGASI TIPIKOR.
Salah
seorang saksi yang berhasil ditemui MS,saksi tersebut berinisial “ R “
pekerjaan membawa becak mesin. Saya sangat kecewa dengan sikap para guru SMPN
24 , memang anak saya tidak lulus diseleksi I dan seleksi II, dan saya
menjumpai seorang guru atas saran teman saya “Bapak MT”. bagaimana agar anak
saya bisa masuk di SMPN 24 ? tapi beliau menyatakan, “ kalau bapak ada 1,5
Juta, saya bisa tolong”,namun saksi berinisial”R” tersebut terkejut dan langsung menjawab “ mana ada uang saya
sebanyak itu” dan harus ada saat itu juga “ dan kalau sampai besok saya tidak
janji”, ujar guru tersebut.Untuk selanjutnya saya bersedia menjadi saksi agar
guru tersebut ditindak, ujar saksi yang berinisial “R” tersebut. Dalam hal ini
MS berulang kali tuk menjumpai Ibu Sri Indri Kesuma(KEPSEK) SMPN 24, yang juga
menjabat KEPSEK SMPN 42 . Tapi beliau selalu beralasan,diduga menghindar untuk
memberi informasi, atau sengaja untuk menutupi masalah ini. DIHIMBAU UNTUK DINAS KEPENDIDIKAN AGAR
SEGERA MENGAMBIL TINDAKAN TEGAS !!!.
Ketua
INVESTIGASI TIPIKOR Bapak Syafrizal.SE. didampingi Wakil nya Bapak Andy Chandra
mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri dan Walikota Medan Drs.
H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si segera mencopot Kepsek SMP Negeri 24 Medan Sri Indri
Kesuma dari jabatannya, Karena dinilai telah melakukan pungutan liar,"
Kita minta agar Kepala Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri dan
Walikota Medan Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si segera memproses kepala Sekolah SMP
Negeri 24 Medan Sri Indri Kesuma yang melakukan pungli Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 24 Medan “ Kata
Syafrizal.SE.
Lanjut
Syafrizal.SE, Selain melakukan tindakan yang tidak terpuji, Sri Indri Kesuma
selaku kepala sekolah SMP Negeri 24 Medan telah mencoreng intsitusi pendidikan
di Kota Medan. karena sebelumnya Pemerintah melalui Dinas Pendidikan telah
memberikan surat edaran agar sekolah tidak melakukan pungutan pada saat
penerimaan murid baru," Sri Indri Kesuma dinilai tidak mematuhi aturan
dari Dinas dan yang paling ekstrim perbuatan Sri Indri Kesuma membuat masyarakat susah
semakin susah “ Ucap Syafrizal.SE. (Chairul Amri SH/Syafrizal.SE/Andy
Chandra/Red/Tim).

Post a Comment