TSK Penggelapan Ranmor Diciduk Polsek Belawan
MH alias Afi (18) ditangkap oleh Polsek Belawan pada
Minggu 16 Juli 2017. Tersangka MH ditangkap sebelum berhasil menikmati hasil
penggelapan sepeda motor Suzuki Satria FU yang dilakukannya terhadap korban an.
Surya (14) di Pelabuhan Ujung Baru, Belawan.
Kapolsek Belawan Kompol Eddy Suprianto menjelaskan,
penangkapan terhadap tersangka MH dilakukan berdasarkan laporan dari korban
tentang tindak pidana penggelapan sepeda motor yang dialaminya dan dilakukan
oleh TSK.
Pada Awalnya, setelah selesai bermain warnet di
Kampung Kurnia Belawan, korban pulang dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian
tersangka meminta tolong kepada korban agar di antar ke Belawan, sesampai Belawan
kemudian Tersangka bertemu dengan temannya berinisial F (DPO), setelah itu para para tersangka
meminta diantar ke Pelabuhan Ujung Baru Belawan.
Sampai di Pelabuhan Ujung Baru Belawan para tersangka
menyuruh korban turun sebentar, namun setelah korban turun para pelaku langsung
melarikan sepeda motor milik korban. Melihat hal tersebut korban melaporkannya
ke Polsek Belawan sehingga langsung dilakukan pengejaran.
Setelah dilakukan pengejaran, Kapolsek Belawan
menjelaskan tersangka MH alias Afi berhasil ditangkap masih di area Pelabuhan
ujung Baru dengan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban,
namun tersangka F sudah tidak bersama dengan tersangka MH lagi.
"Dari hasil introgasi sementara, tersangka
mengakui perbuatannya hendak menjual ataupun menggadaikan sepeda motor milik
korban dan saat ini tersangka MH sedang menjalani proses pemeriksaan lebih
lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya." ungkap Kapolsek Belawan.(Hamnas).

Post a Comment