Kurang dari 24 Jam Polsek Hamparan Perak Bekuk Pelaku Curanmor
Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus tersangka
pencurian sepeda motor kurang dari 24 jam. Tersangka yang ditangkap yakni R
(37), warga Sialang Muda Kecamatan hamparan Perak yang melakukan pencurian
sepeda motor Yamaha Mio warna hitam BK
4760 ABI di TKP Desa Klambir V Kampung.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, AMD,
SH. menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan
pengaduan dari korban yang kehilangan sepeda motor pada Sabtu (15/7) malam,
berdasarkan laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak
langsung melakukan cek TKP dan penyelidikan, dimana dari hasil penyelidikan
didapat informasi mengenai pelaku pencurian sepeda motor korban.
Tak ingin berlama - lama, Unit Reskrim Polsek Hamparan
Perak langsung melakukan pengejaran dan penangkapan teradap tersangka R pada
Minggu (16/7) dini hari yang pada awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun
setelah dilakukan introgasi secara intensive akhirnya tersangka mengakui
perbuatannya.
Polsek Hamparan Perak juga mengamankan tersangka H
(23) yang membantu tersangka R untuk menyembunyikan sepeda motor hasil curian
dirumahnya.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka H,
dirinya mengakui mengenal tersangka R dan mengetahui bahwa sepeda motor yang
diripkan dirumahnya merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh
tersangka R, sehingga dirinya turut kami amankan berikut dengan barang bukti
yang ditemukan dirumahnya." ungkap Kapolsek Hamparan Perak.
"Saat ini kedua tersangka sedang menjalani proses
pemeriksaan lebih lanjut, kami juga sedang berupaya mengembangkan kemungkinan
TKP lainnya tempat tersangka R beraksi melakukan tindak pidana curanmor."
tutup Kapolsek Hamparan Perak.(Hamnas).

Post a Comment