Situbondo.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Asembagus, Situbondo, Jawa Timur, mengamankan seorang warga Desa
Trigonco, berinisial SR (27) yang mengedarkan obat daftar G jenis Pil Trex
sebanyak 450 butir, Rabu (12/07/2017).
Penangkapan
terhadap SR didasarkan pada informasi dari masyarakat yang ditindak lanjuti
oleh aparat Polsek, dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan, keluhan
masyarakat yang resah dikarenakan adanya aktifitas tersangka yang mengedarkan,
atau menjual pil trex.
Sekitar
pukul 19,00 WIB, Kanit Reskrim, Aiptu Harnowo, bersama Kanit Provos dan Kanit
Intel serta Bhabinkamtibmas melakukan penggerebekan dirumah tersangka di Desa
Trigonco kecamatan Asemabgus.
Dari
hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus
plastik berisikan 450 butir pil trex, serta uang tunai diduga hasil penjualan
sebesar 100rb, dan 1 buah Dus HP yang diduga sebagai tempat menyimpan pil
trex.(Humas Polres Situbondo/ Jawa Timur).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar