Sat Reskrim Polres Banyuwangi Amankan Dua Penjual Miras

Banyuawangi.Metro Sumut
Sat Reskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur mengambil sikap tegas dalam mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat pesta minuman keras (miras) dengan menggelar razia. Hasilnya dua penjual miras ditetapkan sebagai tersangka. Jumat (07/07/2017).

Kasat Reskrim AKP Sodiq Effendi menuturkan pedagang pertama yang ditindak berinisial ASH (37). Barang bukti yang disita 9 botol arak Bali dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 600 mililiter.“Barang itu dibeli pelaku dari pemasok asal Jembrana, Bali berinisial KT. Order melalui telepon, lalu pengiriman menggunakan jasa bus AKAP. Ongkos pengiriman dibebankan kepada pelaku dengan membayar kondektur bus yang dititipi barang oleh pemasok,” ujarnya, Rabu (05/07/2017).

Dikatakan AKP Sodiq, per botol arak ukuran 600 mililiter dibeli ASH seharga Rp21 ribu. Miras itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp25 ribu. Menurut AKP Sodiq, sudah dua kali pelaku melakukan order dengan KT.

“Pengiriman sebanyak dua kali. Sekali kirim 20 botol yang dikemas dalam kardus. Berarti ada 40 botol arak Bali yang diperdagangkan. Sebanyak 31 botol sudah laku dan yang 9 berhasil diamankan,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan miras tanpa ijin, pelaku dijerat dengan pasal 300 KUHP dengan sanksi tindak pidana ringan. Jeratan lebih berat dijatuhkan kepada SM (47). Selain diancam dengan pasal 300 KUHP, SM juga dijerat dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman diatas 15 tahun.

Bisnis miras telah dilakoni SM selama 4 tahun terakhir. Pekerjaan ini berawal pada tahun 2013 silam dan baru berhenti setelah ditangkap petugas 1 Juli 2017. Sebanyak 35 botol miras diamankan petugas sebagai bukti.“Rinciannya, arak Bali dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1500 ml 10 biji, 15 botol miras serupa dalam kemasan botol 600 ml, 2 botol anggur putih dan 8 botol Newport,” kasat Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan, miras itu diterima pelaku melalui jasa kurir yang datang ke kediamannya. Satu jerigen arak Bali ukuran 30 liter dibeli dengan harga Rp950 ribu. Selanjutnya miras berkadar alkohol tinggi ini dikemas ulang dalam botol ukuran 600 dan 1500 ml.“Sama seperti ASH, per botol arak Bali ukuran 600 ml dibandrol pelaku Rp25 ribu dan Rp 60 ribu untuk 1500 ml. Untuk anggur putih dan Newport yang dibeli Rp40 ribu dilego kepada pembeli Rp 45 ribu,” tuturnya didampingi Kasubaghumas AKP Bakin dan KBO Reskrim Iptu Hadi Waluyo.

Sebelumnya, dua warga Kota Banyuwangi meninggal usai mengkonsumsi miras oplosan sehingga petugas mengambil sikap tegas.(Humas Polda Jatim).

Tidak ada komentar