Sat Reskrim Polres Banyuwangi Amankan Dua Penjual Miras
Banyuawangi.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Banyuwangi, Jawa Timur mengambil sikap tegas dalam
mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat pesta minuman keras (miras) dengan
menggelar razia. Hasilnya dua penjual miras ditetapkan sebagai tersangka. Jumat
(07/07/2017).
Kasat
Reskrim AKP Sodiq Effendi menuturkan pedagang pertama yang ditindak berinisial
ASH (37). Barang bukti yang disita 9 botol arak Bali dalam kemasan botol bekas
air mineral ukuran 600 mililiter.“Barang itu dibeli pelaku dari pemasok asal
Jembrana, Bali berinisial KT. Order melalui telepon, lalu pengiriman
menggunakan jasa bus AKAP. Ongkos pengiriman dibebankan kepada pelaku dengan
membayar kondektur bus yang dititipi barang oleh pemasok,” ujarnya, Rabu (05/07/2017).
Dikatakan
AKP Sodiq, per botol arak ukuran 600 mililiter dibeli ASH seharga Rp21 ribu.
Miras itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp25 ribu. Menurut AKP Sodiq,
sudah dua kali pelaku melakukan order dengan KT.
“Pengiriman
sebanyak dua kali. Sekali kirim 20 botol yang dikemas dalam kardus. Berarti ada
40 botol arak Bali yang diperdagangkan. Sebanyak 31 botol sudah laku dan yang 9
berhasil diamankan,” ungkapnya.
Akibat
perbuatannya mengedarkan miras tanpa ijin, pelaku dijerat dengan pasal 300 KUHP
dengan sanksi tindak pidana ringan. Jeratan lebih berat dijatuhkan kepada SM
(47). Selain diancam dengan pasal 300 KUHP, SM juga dijerat dengan pasal 204
KUHP dengan ancaman diatas 15 tahun.
Bisnis
miras telah dilakoni SM selama 4 tahun terakhir. Pekerjaan ini berawal pada
tahun 2013 silam dan baru berhenti setelah ditangkap petugas 1 Juli 2017.
Sebanyak 35 botol miras diamankan petugas sebagai bukti.“Rinciannya, arak Bali
dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1500 ml 10 biji, 15 botol miras
serupa dalam kemasan botol 600 ml, 2 botol anggur putih dan 8 botol Newport,”
kasat Kasat Reskrim.
Kasat
Reskrim menambahkan, miras itu diterima pelaku melalui jasa kurir yang datang
ke kediamannya. Satu jerigen arak Bali ukuran 30 liter dibeli dengan harga
Rp950 ribu. Selanjutnya miras berkadar alkohol tinggi ini dikemas ulang dalam
botol ukuran 600 dan 1500 ml.“Sama seperti ASH, per botol arak Bali ukuran 600
ml dibandrol pelaku Rp25 ribu dan Rp 60 ribu untuk 1500 ml. Untuk anggur putih
dan Newport yang dibeli Rp40 ribu dilego kepada pembeli Rp 45 ribu,” tuturnya
didampingi Kasubaghumas AKP Bakin dan KBO Reskrim Iptu Hadi Waluyo.
Sebelumnya,
dua warga Kota Banyuwangi meninggal usai mengkonsumsi miras oplosan sehingga
petugas mengambil sikap tegas.(Humas Polda Jatim).
Post a Comment