Sulbar.Metro
Sumut
Satuan
Reskrim Polres Mamuju amankan 1 orang pria (32) berinisial (H) yang telah
memposting informasi yang dapat menimbulkan keresahan ditengah masyarakat dan
mengklaim nama Polres Mamuju di akun Facebook miliknya @Ancha Efuz. senin (17/07/2017).
Sebagaimana
yang diketahui di akun facebook miliknya telah memposting tentang KOTA MAMUJU
SIAGA 1, “Info dari Polres untuk warga Kota Mamuju dan sekitarnya, diharapkan WASPADA
bila berjalan malam hari, Kemarin malam sekitar pukul 00.30 WITA, didaerah
Jalan Ahmad Kirang ditemukan korban Mutilasi bernama MARTHA, dia ditemukan
dengan kondisi fisik terpotong potong menjadi 12 bagian, Korban ditemukan warga
dengan terbungkus, Kabarnya sebelumnya dimutilasi, korban dimasukkan kedalam
minyak panas, Tragis, Polisi sedang menyelidiki identitas MARTHA secara
lengkap, menurut info dari warga setempat nama lengkap korban adalah Marthabak
Telor.” begitulah hasil postingan di akun facebooknya.
Meskipun
hanya bercanda namun dapat menimbulkan Keresahan apabila pembacanya tidak
Kritis dalam menanggapi postingan tersebut apalagi postingan tersebut mengklaim
nama Polres Mamuju sebagai instansi yang mengeluarkan imbauan tersebut
tersebut.
Menanggapi
hal tersebut Kapolres Mamuju AKBP Muhammad Rifai mengimbau kepada seluruh
masyarakat pengguna media sosial agar bijak dalam menggunakan media
sosial.“Kami dari pihak Kepolisian akan menindak tegas, siapapun yang
menyebarkan berita HOAX ataupun fitnah dimedia sosial yang dapat menimbulkan
keresahan ditengah masyarakat, atas perbuatannya pelaku berinisial (H) dijerat
dengan UU ITE No19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun
2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik” Tegas Kapolres.(Humas Polda Sulbar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar