Medan.Metro
Sumut
Telah terbit
Keputusan Direktur Jenderal
Hubla Nomor BX-428/pp304 tanggal 25
November 2016 tentang
Pemberian Izin Kepada
PT. Pelabuhan Indonesia
I (Persero) Untuk
Melaksanakan Pelayanan Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal Pada Perairan
Pandu Luar Biasa Selat Malaka dan Selat Singapura. Senin (17/07/2017).
Pemberian Izin
Kepada PT. Pelindo I
untuk melaksanakan Pelayanan
Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal terhadap kapal yang
melintas maupun yang melaksanakan kegiatan pada perairan pandu luar biasa TSS (Traffic
Separation Scheme) di Selat Malaka dan Singapura.
Kewajiban
PT. Pelindo I (Persero)
a.Memberikan pelayanan
pemanduan secara wajar
dan tepat sesuai
SISPRO yang ditetapkan
oleh pengawas pemanduan;
b.Menjaga
validitas SDM, Sarana dan Prasarana Pemanduan;
c.Memenuhi
standar kinerja pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal;
d.Melaporkan
apabila terjadi hambatan dalam pelaksanaan pemanduan kepada pengawas pemanduan
e.Menetapkan
tarif pemanduan dan penundaan kapal
f.Membayar
kontribusi kepada negara berupa PNBP
g.Melaporkan
kegiatan pemanduan setiap 1 (satu) bulan kepada Dirjen
(Red/Tim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar