Kaltim.Metro
Sumut
Kapolda
Kaltim Irjen Pol Drs Safaruddin merilis pengungkapan Tindak Pidana Pencucian
Uang (TPPU) yang berhasil diungkap Dit Reskrimus Polda Kaltim, Jumat (07/07/2017).
Dalam
kasus ini, aparat kepolisian berhasil menangkap LN, J dan MDR, kendaraan yang
diamankan 18 unit mobil, 2 unit rumah dan 2 unit motor besar.“Sebanyak 18
mobil, 2 motor dan 2 rumah jumlahnya senilai Rp9 miliar berhasil kami sita.
Tapi kerugian perusahaan Rp 25 miliar,” kata Irjen Pol Safaruddin didampingi
Dir Reskrimsus Kombes Pol Yustan Alpiani dan Kabid Humas Kombes Pol Ade Yaya
Suryana saat release.
Kapolda
menyampaikan bahwa LN (29) tak sendiri, ia menyeret suaminya J (27) dan adik
kandungnya MDR (27) dalam kasus tersebut. Suami dan adik kandungnya membantu LN
melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil dirinya menggelapkan uang
perusahaan.“Pelaku kita amankan 3 orang, 1 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Dua
lagi akan segera menyusul,” ujarnya.
Adapun
harta benda yang diduga dari hasil pencucian uang tersangka yang disita polisi
di antaranya, 2 rumah mewah senilai lebih dari Rp 700 juta, 5 unit mobil mewah
kisaran Rp 400-Rp 825 juta, 13 unit kendaraan roda empat mulai dari harga Rp
140-Rp 240 juta, 1 motor matic senilai 28 juta dan motor Sport Yamaha R1M
seharga Rp 812 juta.“Tersangka dikenakan pasal 378 KUHP, 374 KUHP, dan
Undang-Undang TPPU dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,”
tuturnya.(Humas Polda Kaltim).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar