Magelang.Metro
Sumut
Dua
Dukun Cabul satu Desa di Ngablak Magelang ini yang melakukan perbuatan bejatnya
terhadap pasiennya berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Magelang.
Dalam beraksi, walau pun satu dusun modusnya sendiri-sendiri. Jumat
(14/07/2017).
Korban
gadis di bawah umur sebut saja Kembang Merbabu (17) dengan dalih ritual belah
rogo ilmu kebatinan oleh pelaku HT (49) berhasil menyetubuhi korbannya, dengan
dalih ilmu tersebut hanya bisa ditularkan dengan syarat harus ada air suci yang
keluar dari kemaluannya.
Karena
gadis tidak bisa mengeluarkan sendiri, selanjutnya si dukun membantunya dengan
cara menyetubuhinya, awalnya korban menolak namun dengan ditakuti-takuti korban
tidak berani menolak“Modus tersangka adalah menakuti korban. Ia mengancam jika
korban menolak, maka ilmu yang dipelajari akan gagal dan menjadi gila. Akhirnya
korban terpaksa mau disetubuhi pelaku,” ungkap Kapolres Magelang AKBP
Hindarsono melalui Kasubbag Humas AKP Santoso, Jumat (07/07/2017).
AKP
Santoso menjelaskan, kasus ini bermula ketika dukun kebathinan HT mengirim SMS
kepada korban untuk mengikuti ritual mbelah rogo. Korban akhirnya datang pukul
22.00 WIB ditemani sepupunya. Dengan dalih ritual harus dilakukan pukul 24.00
WIB, pelaku lalu mengajak korban ke gubuk di tengah ladang.“Setelah dinodai,
korban dilarang cerita kepada siapapun. Kejadian ini membuat korban murung dan
sering marah-marah. Ia akhirnya mengaku kepada orangtuanya kalau sudah
disetubuhi pelaku. Mereka lantas melapor ke Unit PPA Polres Magelang,” katanya.
Sementara
itu, Kasat Reskrim AKP Asnanto SH menambahkan bahwa pihaknya juga mengungkap
kasus pencabulan terhadap Bunga Desa (15) di Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak.
Pelaku adalah dukun pijat bernama TK (48) sementara korban masih duduk di
bangku sekolah dasar.
AKP
Asnanto menjelaskan, korban datang bersama ayah dan ibunya ke rumah TK. TK
selama ini dikenal sebagai dukun pijat atau orangtua. Adapun ayah dan ibu
korban merupakan murid spiritual tersangka TK.
Pencabulan
dilakukan dengan tipu muslihat untuk menghilangkan jin dari dalam alat kelamin
korban“Mereka minta doa kepada TK agar anaknya pandai dan dekat dengan
orangtua. Korban lalu diajak masuk ke dalam kamar sementara, orang tua menunggu
di luar. Korban diminta minum air putih dan tiduran di atas kasur,” terangnya.
Sambil
komat-kamit, Mbah TK lalu mengusap korban dengan spon mulai dahi, leher, perut,
dan kemaluan korban.“Saya bilang ada jin di kemaluan yang harus dikeluarkan.
Celananya lalu saya turunkan untuk mengeluarkan jin tersebut,” kata Mbah TK.
Atas
perbuatannya kedua pelaku kini harus menikmati dinginnya sel tahanan Polres
Magelang, HT dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2016 jo pasal 76 E UU
RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Adapun Mbah TK terancam pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 jo
UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukum 15
tahun penjara.(Wahyu – Humas Polres Magelang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar