Jumat, 14 Juli 2017

Modus Ritual Belah Rogo Ilmu Kebatinan, Dukun Cabuli Pasiennya Yang Masih Remaja

Magelang.Metro Sumut
Dua Dukun Cabul satu Desa di Ngablak Magelang ini yang melakukan perbuatan bejatnya terhadap pasiennya berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Magelang. Dalam beraksi, walau pun satu dusun modusnya sendiri-sendiri. Jumat (14/07/2017).

Korban gadis di bawah umur sebut saja Kembang Merbabu (17) dengan dalih ritual belah rogo ilmu kebatinan oleh pelaku HT (49) berhasil menyetubuhi korbannya, dengan dalih ilmu tersebut hanya bisa ditularkan dengan syarat harus ada air suci yang keluar dari kemaluannya.

Karena gadis tidak bisa mengeluarkan sendiri, selanjutnya si dukun membantunya dengan cara menyetubuhinya, awalnya korban menolak namun dengan ditakuti-takuti korban tidak berani menolak“Modus tersangka adalah menakuti korban. Ia mengancam jika korban menolak, maka ilmu yang dipelajari akan gagal dan menjadi gila. Akhirnya korban terpaksa mau disetubuhi pelaku,” ungkap Kapolres Magelang AKBP Hindarsono melalui Kasubbag Humas AKP Santoso, Jumat (07/07/2017).

AKP Santoso menjelaskan, kasus ini bermula ketika dukun kebathinan HT mengirim SMS kepada korban untuk mengikuti ritual mbelah rogo. Korban akhirnya datang pukul 22.00 WIB ditemani sepupunya. Dengan dalih ritual harus dilakukan pukul 24.00 WIB, pelaku lalu mengajak korban ke gubuk di tengah ladang.“Setelah dinodai, korban dilarang cerita kepada siapapun. Kejadian ini membuat korban murung dan sering marah-marah. Ia akhirnya mengaku kepada orangtuanya kalau sudah disetubuhi pelaku. Mereka lantas melapor ke Unit PPA Polres Magelang,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Asnanto SH menambahkan bahwa pihaknya juga mengungkap kasus pencabulan terhadap Bunga Desa (15) di Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak. Pelaku adalah dukun pijat bernama TK (48) sementara korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

AKP Asnanto menjelaskan, korban datang bersama ayah dan ibunya ke rumah TK. TK selama ini dikenal sebagai dukun pijat atau orangtua. Adapun ayah dan ibu korban merupakan murid spiritual tersangka TK.

Pencabulan dilakukan dengan tipu muslihat untuk menghilangkan jin dari dalam alat kelamin korban“Mereka minta doa kepada TK agar anaknya pandai dan dekat dengan orangtua. Korban lalu diajak masuk ke dalam kamar sementara, orang tua menunggu di luar. Korban diminta minum air putih dan tiduran di atas kasur,” terangnya.

Sambil komat-kamit, Mbah TK lalu mengusap korban dengan spon mulai dahi, leher, perut, dan kemaluan korban.“Saya bilang ada jin di kemaluan yang harus dikeluarkan. Celananya lalu saya turunkan untuk mengeluarkan jin tersebut,” kata Mbah TK.

Atas perbuatannya kedua pelaku kini harus menikmati dinginnya sel tahanan Polres Magelang, HT dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2016 jo pasal 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun Mbah TK terancam pasal 81 UU RI no 17 tahun 2016 jo UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam hukum 15 tahun penjara.(Wahyu – Humas Polres Magelang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar