Disuruh Bersihkan Kamar, 2 Karyawan Toko Curi Uang Rp7,4 Juta Milik Majikan
Purbalingga.Metro
Sumut
Dua
orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Toko Sembako Laris Jalan Panjaitan
nomor 9, Kelurahan Purbalingga Kulon, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga, Jawa
Tengah, akhirnya berhasil diamankan Polsek Purbalingga. Sabtu (08/07/2017).
Kapolsek
Purbalingga, AKP Riyatnadi saat memberikan keterangan, Jumat (07/07/2017)
mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, (27/06/2017)
lalu. Korban adalah pemilik toko bernama Yindarwati (69) yang merasa kehilangan
uang yang disimpan di lemari sebanyak Rp7,4 juta.
Korban
mencurigai pelaku pencurian adalah karyawan toko miliknya. Karena, sebelum
kejadian, ia sempat menyuruh dua karyawan toko untuk membersihkan kamar.
Setelah
membersihkan kamar, korban belum curiga hingga saat mengecek uang yang ada di
lemari sudah tidak ada. Akhirnya korban melapor ke Polsek Purbalingga.
“Berdasarkan
laporan tersebut, petugas Polsek bergerak cepat untuk mengungkap kasusnya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelakunya,”
ujar Kapolsek.
Dua
orang yang berhasil diamankan yaitu DS (19) seorang pria warga Desa
Kalitinggar, Kecamatan Padamara dan seorang perempuan berinisial AIP (23) warga
Kelurahan Purbalingga Wetan, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.
DS
diamankan terlebih dahulu pada Rabu (28-06-2017). Sementara itu, AIP yang
sempat kabur dari kejaran Polisi, akhirnya berhasil diamankan di rumahnya saat
pulang pada Rabu (05/07/2017).
Dari
tersangka DS, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar
Rp2,1 juta. Sedangkan tersangka AIP mengaku uang yang diambilnya sudah habis
untuk membayar hutang serta digunakan untuk jalan-jalan ke Jakarta.“Kedua
tersangka sudah diamankan beserta barang buktinya. Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP subs Pasal
362 KUHP,” pungkasnya.(Humas Polres Purbalingga).
Post a Comment