BNN: Dua Orang Terpaksa Ditembak Mati
Medan.Metro
Sumut
Petugas
gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan Polda Sumut,
terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap penangkapan 44 Kg sabu
yang diamankan di kawasan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
Utara. Minggu (16/07/2017).
Dalam
pengungkapan kasus itu, petugas berhasil mengamankan 10 tersangka yang
diantaranya dua tersangka terpaksa ditembak mati karena mencoba melawan petugas
saat ditangkap.
Adapun
identitas para tersangka yang diamankan, yakni Bambang Julianto ditembak mati
berperan sebagai bandar serta penyedia narkoba, Aiptu Suheryanto anggota Sat
Polairud Polres Serdang Bedagai berperan sebagai pengendali di lapangan, Moh
Syafii alias Panjul alias Boy ditembak mati berperan membawa barang dari
Malaysia.
Selanjutnya,
Samsul Bahri, Sahidul Saragih, Heri Agus Marzuki, Rovvi Syahriandi, Eddy
Sahputra Sirait, Ayaradi, perannya sebagai pembawa barang atau kurir dari
Malaysia, dan Untung sebagai ceker.
Kapolda
Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw bersama Deputi Bidang Pemberantasan BNN,
Irjen Pol Arman Depari, Sabtu (15/7/2017) malam, mengungkapkan pada pagi tadi
sekira pukul 06.30 WIB, di SPBU 14205156 Pasar Bengkel, Kelurahan Perbaungan,
Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tim gabungan dari Polda Sumut
dan BNN mendapatkan informasi dari masyarkat tentang adanya transaksi narkoba
dengan jumlah besar.
Kemudian,
dari hasil pengembangan petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang
tengah bertransaksi narkoba dengan barang bukti 44 Kg sabu. Dari pemeriksaan
dan pengembangan terhadap Bambang Julianto, Aiptu Suheryanto dan Moh Syafii,
petugas kembali mengamankan tujuh tersangka lainnya.
"Saat
dilakukan penangkapan dua tersangka bernama Bambang dan Moh Syafii melakukan
perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur," kata
Kapolda.
Jenderal
bintang dua ini menyebutkan, para tersangka yang diamankan merupakan sindikat
jaringan internasional. Narkoba yang didapat berasal dari Malaysia dengan
melalui jalur laut akan diedarkan di Kota Medan.
"Dalam
kasus peredaran narkoba jaringan Sumut-Malaysia itu, para tersangka terancam
hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya.(Sandy).
Post a Comment