6 Kali Mencuri Di Mejid, Pria Asal Kapas Dibekuk Sat Reskrim Polres Bojonegoro
Bojonegoro.Metro
Sumut
Jajaran
Sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan seorang warga yang diduga telah
berkali-kali mencuri barang berharga milik jemaah Mesjid yang berada di di
Jalan Raya Bojonegoro-Cepu, turut wilayah Dusun Madean, Kelurahan Jetak,
Kecamatan Bojonegoro Kota. Rabu (19/07/2017).
Pelaku
yang diketahui berinisial FH (28), warga Desa Bangilan, Kecamatan Kapas,
Kabupaten Bojonegoro ini, diamankan petugas saat berada di Jalan WR Supratman Bojonegoro,
pada hari Jumat (14/07/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
Setelah
dilakukan penangkapan, berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah
melakukan setidaknya 6 kali pencurian di lokasi yang sama. Saat ini, pelaku
berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bojonegoro guna penyidikan
lebih lanjut.
Kasubbag
Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, menerangkan bahwa awal mula penangkapan
pelaku bermula pada Kamis (06/07/2017) sekira pukul 16.00 WIB lalu, korban
Priyanto (51), warga Dusun Jatirejo, Desa Karangboyo RT 003, RW 005, Kecamatan
Cepu, Kabupaten Blora, sedang menunaikan solat ashar di dalam masjid tersebut.“Tiba-tiba
tas milik korban berisi handphone dan sejumlah uang yang ditaruh disamping
korban, diambil oleh pelaku lalu dibawa pergi dari tempat kejadian,” ungkap AKP
Mashadi SH.
Saat
itu, dalam melakukan beberapa aksinya pelaku memanfaatkan kelengahan
korban-korbannya, yaitu saat situasi masjid sepi dan saat korban menjalankan
solat.“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro,”
terang AKP Mashadi SH.
Bedasarkan
laporan tersebut, anggota jajaran Sat Resrim Polres Bojonegoro segera melakukan
penyelidikan dan anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di
dalam masjid tersebut telah terjadi beberapa kali pencurian, sehingga anggota
segera mencari bahan keterangan.“Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku
yang telah melakukan pencurian tersebut adalah seorang laki-laki mengendarai
sepeda motor Suzuki Spin warna putih,” lanjut AKP Mashadi SH.
Masih
menurut AKP Mashadi, petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan
informasi bahwa di Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, diketahui ada seorang
laki-laki yang di curigai memiliki beberapa handphone. Petugas juga mendapatkan
informasi dari warga sekitar bahwa laki-laki tersebut tidak memilik pekerjaan
tetap.
Kemudian
petugas segera mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi pelaku sedang
berada di Jalan WR Supratman Bojonegoro. Petugas pun langsung mendatangi
pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa telah
melakukan pencurian tersebut.“Selanjutnya pelaku segera diamankan petugas.
Setelah di kembangkan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di lokasi
yang sama tersebut sebanyak 6 kali,” imbuh Kasubbag Humas.
Saat
ini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin,
uang tunai sisa hasil pencurian sebesar Rp 1,5 juta, 1 (satu) buah handphone
merk Xiomi warna hitam, 1 (satu) buah handphone Nokia warna putih dan 1 (satu)
buah handphone merk Vivo warna putih, di Mapolres Bojonegoro, guna pengembangan
dan proses penyidikan lebih lanjut.“Oleh penyidik, pelaku disangka telah
melangggar Pasal 362 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
penjara,” pungkas AKP Mashadi SH.(Humas Polres Bojonegoro – Polda Jatim).

Post a Comment