4 Pemilik Ratusan Gram Sabu Asal Malaysia Ditangkap Di Nunukan, Polisi Buru Sang Bandar

Nunukan.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Timur, terus mengembangkan kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia. Minggu (09/07/2017).

“Kasus ini melibatkan 5 orang tersangka diantaranya 1 orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Latari,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Kombes Pol Ade Yaya mengatakan, bulan Juni 2017 lalu Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus kepemilikan barang haram tersebut sebanyak 750,70 gram dari ke 4 tersangka tersebut. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.“Tersangka E diamankan di Kota Tarakan dengan barang bukti 250,70 gram sabu dan ketiga tersangka lainnya beserta barang bukti sabu seberat 500 gram diamankan di Pare-pare, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem control delivery,” ujarnya.

Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.“Pihak Polres Nunukan masih mendalami dan terus telusuri apakah mereka ini bagian dari sindikat jaringan internasional Narkotika atau bukan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya.(Humas Polda Kaltim).

Tidak ada komentar