4 Pemilik Ratusan Gram Sabu Asal Malaysia Ditangkap Di Nunukan, Polisi Buru Sang Bandar
Nunukan.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Timur, terus mengembangkan kasus
kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu asal Malaysia. Minggu (09/07/2017).
“Kasus
ini melibatkan 5 orang tersangka diantaranya 1 orang masuk dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) bernama Latari,” ucap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol
Ade Yaya Suryana.
Kombes
Pol Ade Yaya mengatakan, bulan Juni 2017 lalu Polres Nunukan berhasil
mengungkap kasus kepemilikan barang haram tersebut sebanyak 750,70 gram dari ke
4 tersangka tersebut. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.“Tersangka
E diamankan di Kota Tarakan dengan barang bukti 250,70 gram sabu dan ketiga
tersangka lainnya beserta barang bukti sabu seberat 500 gram diamankan di
Pare-pare, Sulawesi Selatan, menggunakan sistem control delivery,” ujarnya.
Atas
perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112
ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.“Pihak Polres Nunukan masih mendalami dan terus telusuri apakah
mereka ini bagian dari sindikat jaringan internasional Narkotika atau bukan,”
kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya.(Humas Polda Kaltim).
Post a Comment