Tim Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya Ringkus Geng Asal Ambengan Pelaku Curanmor Di 30 TKP
Surabaya.Metro
Sumut
Tim
Anti Bandit Sat Reskrim Polrestabes Surabaya berhasil meringkus kawanan pelaku
curanmor yang beranggotakan 8 remaja asal Kampung Ambengan Batu, Kamis (15/06/2017).
Hanya
dalam 6 bulan saja, Geng Ambengan, begitu mereka menyebut kelompoknya, berhasil
mencuri motor di 30 TKP. Tidak hanya di Surabaya, mereka juga menyatroni Gresik
dan Sidoarjo.
Dari
8 anggotanya, 4 diantaranya sudah dewasa (18-21 tahun), sedangkan 4 lainnya,
masih di bawah umur (16-17 tahun). Kelompok ini dinahkodai oleh tersangka
berinisial FS alias Bendot (21), warga Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya
dan Unyil.
Kedua
pelaku inilah, yang merekrut sekaligus membagi peran setiap anggotanya. Sebelum
membentuk geng ini, Bendot dan Unyil beraksi berdua. Sedangkan kelompoknya yang
dibentuk 6 bulan lalu, yaitu HD (20), YS (20), DS (19), KM (17), RGP (17), dan
JS (17), Pemuda asal Jalan Ambengan Batu, Tambaksari Surabaya.
Penangkapan
dilakukan berdasarkan laporan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) yang
masuk ke Polrestabes Surabaya, yaitu TKP Jalan Semampir Selatan II A No 8
Sukolilo, Jalan Semampir Tengah VI A No 32 Sukolilo dan Tambak Medokan Rt/Rw
07/02, Rungkut Surabaya.
Tim
Anti Bandit mengendus bahwa Geng Ambengan inilah yang beraksi di 3 TKP
tersebut. Perburuan Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya pun
membuahkan hasil.
Mereka
berhasil menggerebek geng ini, saat berkumpul untuk merencanakan aksi. Mereka
disergap Kamis (07-06-2017) malam di Jalan Ambengan DKA. Dari penggerebekan
itu, 7 anggota Geng Ambengan berhasil dibekuk berikut motor 4 sarana mereka.
“Bendot,
pentolan geng ini juga turut diringkus. Setelah kita keler dan kembangkan
kasusnya. Kami mendapatkan 3 motor hasil curian Geng Ambengan ini. Bahkan dari
pengakuan mereka, mereka sudah mencuri motor di 30 TKP lintas kota (Surabaya,
Sidoarjo dan Gresik),” papar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga,
Selasa (13/06/2017).
Dalam
beraksi, kelompok ini dikomando oleh Bendot dan Unyil. Kedua remaja inilah yang
berperan sebagai penentu sasaran sekaligus eksekutor. Sedangkan anggotanya,
diberi tugas untuk membawa motor curian, menyimpan hingga mengantarkannya ke
tangan penadah di Kawasan Madura.“Untuk Unyil sudah kita tetapkan menjadi
tersangka dan DPO (daftar pencarian orang),” tegas AKBP Shinto.
Dalam
beraksi, kelompok ini menggunakan kunci T, Kunci L, kunci shock dan sebilah
pisau. Sejumlah barang bukti inilah yang turut diamankan Tim Anti Bandit adalah
sejumlah handphone, gembok, gunting, motor sarana serta motor curian yaitu
Yamaha Vega abu abu, Honda Revo dan Yamaha Jupiter protolan tanpa nopol.“Kami
akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap TKP TKP lainnya,” tandas AKBP
Shinto.
Pihaknya
menyatakan bakal menjerat para pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Humas Polrestabes
Surabaya – Polda Jatim).

Post a Comment