Selang 2 Jam Temui Ibunya Usai Melarikan Diri, TSK Pembunuhan Ini Dicokok Polres Lubuklingau

Lubuklingau.Metro Sumut
Tersangka pembunuhan korban Bayu Sakti Pradana ‎(17), warga Jalan Moneng Sepati Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II akhirnya tertangkap. Rabu (14/06/2017).

Tersangka inisial RS ‎(17), warga Jalan Kamboja Kelurahan Watervang Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diamankan tanpa perlawanan oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau selang dua jam menemui ibunya.

Ketika RS sedang menunggu kendaraan saat hendak berangkat menuju Babatoman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ‎pada Kamis (08/06/2017) sekira pukul 12.00 wib.

Di hadapan petugas tersangka pun mengakui perbuatannya, jika dirinya lah yang membunuh ‎Bayu Sakti Prananda. Ia mengaku nekad membunuh B‎ayu karena merasa kesal.

Usai membunuh ia langsung kabur melarikan diri menuju Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang bekerja di Pasar Malam.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasatreskrim Mapolres Lubuklinggau, AKP Ali Rojikin menerangkan penangkapan Redi atas dasar Lp/B- 513/ IX / 2016 / Res Llg. Tanggal 12 September 2016 lalu.

Kejadiannya bermula saat teman Redi bernama Jeli menyebrang jalan di depan Hotel Hakmaz Taba, pada saat menyebrang Jeli terserempet oleh Dayat.

Spontan saja Jeli langsung meludahi Dayat, merasa tidak senang Dayat terkena ludah Jeli, Dayat berkata kalo kau melawan tunggu lah sini, sambil Dayat pergi memanggil temannya.

Tak berapa lama Dayat datang kembali bersama dua temannya Redi dan Riko, ketika bertemu langsung terjadi cekcok mulut. Merasa tak terima melihat temannya dimarahi tersangka, korban yang datang dari arah belakang langsung memukul tersangka menggunakan batu.

“Merasa kesal dan tidak terima tersangka pun langsung mengeluarkan pisau dari pinggang, langsung menusuk korban sebanyak dua kali, sehingga membuatnya meninggal dunia di tempat,” ujarnya, pada Minggu (11/06/2017).

Selain itu, dari tangan tersangka‎ petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB), satu buah sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat,‎ satu buah sarung pisau terbuat dari kardus dililitkan lis warna hitam.

Satu buah sendal kanan bertali warna biru merk sky boat, ‎satu pasang sendal merk sky boat bertali warna hijau serta ‎satu pasang sendal warna hitam merk carwil.(Humas Polda Sumsel/Polres Lubuklinggau).


Tidak ada komentar