Sat Reskrim Polresta Surakarta Tangkap 2 Pelaku Curat
Surakarta.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polresta Surakarta, Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 orang pelaku
pencurian dengan pemberatan di Jebres dan Sukoharjo. Kedua Tersangka itu adalah
DS alias Juntrung (32) dan HK alias Kelinci (42). Jumat (09/06/2017).
Kedua
tersangka ditangkap berdasarkan laporan penghuni Asrama Putri MTA Semanggi
Pasar Kliwon Surakarta yang menyatakan bahwa gembok pagarnya dijebol dan kehilangan
laptop juga handphone pada hari Minggu (21/05/2017) lalu.
Penangkapan
dilakukan di dua tempat yang berbeda, yaitu tersangka DS alias Juntrung
ditangkap pada Jumat (02/06/2017) di Ngoresan Jebres dan tersangka HK alias
Kelinci ditangkap di Margorejo Mojolaban Kabupaten Sukoharjo pada hari Sabtu
(03/06/2017).
Dari
penangkapan tersangka DS alias Juntrung dapat diamankan sebuah sepeda motor
Yamaha Mio AD 5784 QW dan 2 buah kunci pas serta 1 unit handphone merek
Samsung.
Menurut
Keterangan tersangka DS alias Juntrung, ia telah melakukan perbuatan ini
sebanyak 2 kali dan tersangka HK alias Kelinci baru melakukan pencurian satu
kali.
Kepada
tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun
penjara dan tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta untuk
pengusutan lebih lanjut.(Humas Polresta Surakarta).

Post a Comment