Sat Reskrim Polresta Surakarta Tangkap 2 Pelaku Curat

Surakarta.Metro Sumut
Sat Reskrim Polresta Surakarta, Jawa Tengah, berhasil menangkap 2 orang pelaku pencurian dengan pemberatan di Jebres dan Sukoharjo. Kedua Tersangka itu adalah DS alias Juntrung (32) dan HK alias Kelinci (42). Jumat (09/06/2017).

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan penghuni Asrama Putri MTA Semanggi Pasar Kliwon Surakarta yang menyatakan bahwa gembok pagarnya dijebol dan kehilangan laptop juga handphone pada hari Minggu (21/05/2017) lalu.

Penangkapan dilakukan di dua tempat yang berbeda, yaitu tersangka DS alias Juntrung ditangkap pada Jumat (02/06/2017) di Ngoresan Jebres dan tersangka HK alias Kelinci ditangkap di Margorejo Mojolaban Kabupaten Sukoharjo pada hari Sabtu (03/06/2017).

Dari penangkapan tersangka DS alias Juntrung dapat diamankan sebuah sepeda motor Yamaha Mio AD 5784 QW dan 2 buah kunci pas serta 1 unit handphone merek Samsung.

Menurut Keterangan tersangka DS alias Juntrung, ia telah melakukan perbuatan ini sebanyak 2 kali dan tersangka HK alias Kelinci baru melakukan pencurian satu kali.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polresta Surakarta untuk pengusutan lebih lanjut.(Humas Polresta Surakarta).


Tidak ada komentar