Sukabumi.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Kepolisian Resor Sukabumi Jawa Barat menangkap pengedar obat
farmasi tanpa izin di Jalan Otista Palabuhanratu Kecamatan Palabuhanratu
Kabupaten Sukabumi pada Minggu (04/06/2017).
Kapolres
Sukabumi AKBP M Syahduddi SIK mengatakan, pelaku RAP (26) diamankan berikut
barang bukti berupa lkma paket Tramadol sebanyak 228 butir.
Pengungkapan
tersebut bermula saat pelaku menilintas di Jalan Raya Otista apalabuhanratu
Sukabumi, ketika pelaku RAP mengendarai speda motor seorang diri dan tidak
menggunakan helm.
Sehingga
dikejar oleh Polisi lalu lintas dan akhirnya pelaku RAP diberhentikan, setelah
ditanya mengenai kelengkapan surat-surat dari speda motor yang dikendarai RAP
tidak memiliki SIM dan tidak membawa STNK, dan setelah itu speda motor milik
RAP digeledah dan di balik jok speda motornya ditemukan lima paket tramadol.
Dengan
adanya kejadian tersebut pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke kantor
Polres Sukabumi guna pemeriksaan lebih lanjut.(Humas Polres Sukabumi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar