Bandung.Metro
Sumut
Kapolsek
Katapang Resor Bandung, Jawa Barat, AKP Moh Noor didampingi Kanit Reskrim Iptu
Dwi Noor dan Kasubbag Humas AKP Eti Mulyati, menggelar press release pengungkapan
kasus curanmor, Senin (05/06/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.
Pelaku
curanmor yang berhasil ditangkap berjumlah 2 orang, masing-masing berinisial AD
alias Miing dan IJ alias Beung.
AKP
Moh Noor mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 25 Mei 2017 di
Kampung Bojong Koneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten
Bandung.“Kedua tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Katapang lantaran
terduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Katapang,
Dayeuhkolot dan Baleendah,” ungkapnya.
Setelah
dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah kerap kali melakukan pencurian
sepeda motor dengan menggunakan kunci astag.
Selain
menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal
363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Heri
Siswanto).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar