Selasa, 06 Juni 2017

2 Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap Polsek Katapang Bandung

Bandung.Metro Sumut
Kapolsek Katapang Resor Bandung, Jawa Barat, AKP Moh Noor didampingi Kanit Reskrim Iptu Dwi Noor dan Kasubbag Humas AKP Eti Mulyati, menggelar press release pengungkapan kasus curanmor, Senin (05/06/2017) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pelaku curanmor yang berhasil ditangkap berjumlah 2 orang, masing-masing berinisial AD alias Miing dan IJ alias Beung.

AKP Moh Noor mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada tanggal 25 Mei 2017 di Kampung Bojong Koneng, Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.“Kedua tersangka ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Katapang lantaran terduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Katapang, Dayeuhkolot dan Baleendah,” ungkapnya.

Setelah dilakukan interogasi, kedua pelaku mengaku telah kerap kali melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci astag.

Selain menangkap pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 10 unit sepeda motor. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Heri Siswanto).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar