Manfaatkan Medsos, Ibu Rumah Tangga Asal Sukorejo Kota Blitar Raup Rp20 Juta Perbulan Dari Bisnis Lendirnya
Blitar.Metro
Sumut
Seorang
ibu rumah tangga berinisial AG (35), warga Lingkungan Balapan, Kelurahan Jati
Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap jajaran Polres Blitar Kota
lantaran terbukti melakukan praktik prostitusi online, Jumat (09/06/2017).
Perempuan
yang memiliki 3 orang ini, berperan sebagai mucikari dan menjajakan sekitar 5
perempuan melalui media sosial (medsos) facebook dan whatsapp.
Kepada
petugas, AG mengaku sudah menjadi mucikari selama 4 bulan tanpa sepengetahuan
suaminya. Dari bisnis haramnya ini, ia mendapat untung Rp100 ribu, dari hasil
penjualan anak buahnya.“Saya menawarkan anak buah saya melalui media sosial.
Mereka memang minta saya untuk mencarikan pelanggan,” kata pelaku, Rabu (07/06/2017).
Sementara
itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, penangkapan
jaringan prostitusi online ini berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook
tersangka. Selain itu, ada juga dari media sosial lain yang digunakan untuk
transaksi tersebut.“Pelanggan mereka ada yang sopir dan juga pegawai. Mereka
melakukan aksinya di hotel-hotel yang ada di Kota Blitar. Dari hasil keterangan
yang kami dapat, praktik prostitusi online ini sudah berjalan sekitar 1 tahun.
Penghasilannya perbulan bisa mencapai Rp 20 juta pada hari biasa,” jelas AKBP
Heru.(TbNews : Polres Blitar Kota – Polda Jatim).

Post a Comment