Manfaatkan Medsos, Ibu Rumah Tangga Asal Sukorejo Kota Blitar Raup Rp20 Juta Perbulan Dari Bisnis Lendirnya

Blitar.Metro Sumut
Seorang ibu rumah tangga berinisial AG (35), warga Lingkungan Balapan, Kelurahan Jati Turi, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, ditangkap jajaran Polres Blitar Kota lantaran terbukti melakukan praktik prostitusi online, Jumat (09/06/2017).

Perempuan yang memiliki 3 orang ini, berperan sebagai mucikari dan menjajakan sekitar 5 perempuan melalui media sosial (medsos) facebook dan whatsapp.

Kepada petugas, AG mengaku sudah menjadi mucikari selama 4 bulan tanpa sepengetahuan suaminya. Dari bisnis haramnya ini, ia mendapat untung Rp100 ribu, dari hasil penjualan anak buahnya.“Saya menawarkan anak buah saya melalui media sosial. Mereka memang minta saya untuk mencarikan pelanggan,” kata pelaku, Rabu (07/06/2017).

Sementara itu, Kapolres Blitar Kota, AKBP Heru Agung Nugroho menjelaskan, penangkapan jaringan prostitusi online ini berdasarkan hasil pemeriksaan akun facebook tersangka. Selain itu, ada juga dari media sosial lain yang digunakan untuk transaksi tersebut.“Pelanggan mereka ada yang sopir dan juga pegawai. Mereka melakukan aksinya di hotel-hotel yang ada di Kota Blitar. Dari hasil keterangan yang kami dapat, praktik prostitusi online ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Penghasilannya perbulan bisa mencapai Rp 20 juta pada hari biasa,” jelas AKBP Heru.(TbNews : Polres Blitar Kota – Polda Jatim).


Tidak ada komentar