Belum Sempat Transaksi, Remaja Kurir Sabu Ini Keburu Dicokok Sat Reskoba Polres Pasuruan
Pasuruan.Metro
Sumut
Sat
Res Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengeler seorang kurir sabu yang sedang
nyanggong di pinggir jalan sawah di Dusun Kutukan Timur, Desa Lecari, Kecamatan
Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (09/06/2017).
Saat
itu ia sedang nunngu temannya yang akan mengambil barang haram tersebut. Tapi
naas, belum lakukan sempat bertransaksi, ia keburu digrebek anggota Sat
Resnarkoba Polres Pasuruan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat
Narkoba, AKP Nanang Sugiono SH dan KBO Narkoba dengan didampingi 3 (tiga) orang
anggotanya.
Tersangka
mengaku, mendapatkan sabu dari seorang yang berada di wilayah Beji, Kecamatan
Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan
ditetapkan sebagi DPO Pasuruan.
Tersangka
tersebut diketahui berinisial ML (17), remaja asal Desa Sebandung, Kecamatan
Sukorejo, Pasuruan, yang diamankan bersama barang bukti yang berupa 1 (satu)
kantong plastik kecil berisi d sabu seberat 0,2 gram, 1 (buah) buah handphone
warna merah merk MITO, dan Uang tunai sebesar Rp 200 ribu.“Atas perbuatannya,
saat ini ML beserta barang buktinya telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna
melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnya atas perbuatan yang
lantaran menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika Gol.I jenis
Shabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun pejara, dan untuk saat ini pelaku
diamankan di LP Bangil (Lembanga Pemasyrakatan) lantaran umurnya yang masih
dibawah 18 Tahun,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin SE.(Humas
Polres Pasuruan – Polda Jatim).

Post a Comment