Belum Sempat Transaksi, Remaja Kurir Sabu Ini Keburu Dicokok Sat Reskoba Polres Pasuruan

Pasuruan.Metro Sumut
Sat Res Narkoba Polres Pasuruan berhasil mengeler seorang kurir sabu yang sedang nyanggong di pinggir jalan sawah di Dusun Kutukan Timur, Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (09/06/2017).

Saat itu ia sedang nunngu temannya yang akan mengambil barang haram tersebut. Tapi naas, belum lakukan sempat bertransaksi, ia keburu digrebek anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Nanang Sugiono SH dan KBO Narkoba dengan didampingi 3 (tiga) orang anggotanya.

Tersangka mengaku, mendapatkan sabu dari seorang yang berada di wilayah Beji, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan dan ditetapkan sebagi DPO Pasuruan.

Tersangka tersebut diketahui berinisial ML (17), remaja asal Desa Sebandung, Kecamatan Sukorejo, Pasuruan, yang diamankan bersama barang bukti yang berupa 1 (satu) kantong plastik kecil berisi d sabu seberat 0,2 gram, 1 (buah) buah handphone warna merah merk MITO, dan Uang tunai sebesar Rp 200 ribu.“Atas perbuatannya, saat ini ML beserta barang buktinya telah digiring ke Mapolres Pasuruan guna melakukan penyidikan lebih lanjut, yang selanjutnya atas perbuatan yang lantaran menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika Gol.I jenis Shabu dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun pejara, dan untuk saat ini pelaku diamankan di LP Bangil (Lembanga Pemasyrakatan) lantaran umurnya yang masih dibawah 18 Tahun,” ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin SE.(Humas Polres Pasuruan – Polda Jatim).


Tidak ada komentar