Senin, 05 Juni 2017

Jual Ganja, Pria Bertato Ditangkap Polisi

Bengkulu.Metro Sumut
Berkat kerja keras jajaran Sat Narkoba polres Bengkulu Utara dibawah kepemimpinan IPTU Agus Norman SH kembali menuai prestasi. Minggu (04/06/2017).

Pasalnya hari ini, Kamis (1/6) berhasil menangkap dan mengamankan seorang penjual barang haram Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.I.K melalui kasat narkoba IPTU Agus Norman SH menjelaskan bahwa RA, 34 th warga kemumu selaku kurir penjual ganja telah kita tangkap tadi siang Pukul 13.30 Wib dikelurahan Kemumu Kec Arma Jaya Kab Bengkulu
Utara dikarenakan Pelaku tanpa hak menyalahgunakan narkotika gol.1 dlm bentuk tanaman jenis GANJA.

Penangkapan pelaku berawal saat salah satu anggota Sat Resnarkoba melakukan under cover buy dengan pelaku dengan cara akan membeli narkotika jenis ganja seharga Rp. 300.000,- setelah bertemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli pelaku langsung mengeluarkan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih. Merasa barang tersebut adalah narkotika jenis ganja pelaku langsung diamankan personil opsnal Sat Resnarkoba polres Bengkulu Utara. Dari hasil interogasi bahwa pelaku yang disekujur tubuhnya dipenuhi tato ini mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dengan jalan membeli ganja tersebut melalui cara transfer uang sejumlah Rp. 500.000,- ke Bank swasta yang ada di Bengkulu.

Saat ini tersangka dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sudah kita amankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk tersangka akan kita jerat dengan Pasal 111 UU No.35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman min 4 thn dan max 12 thn penjara. ( Humas Res Bengulu Utara ).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar