Bengkulu.Metro
Sumut
Berkat
kerja keras jajaran Sat Narkoba polres Bengkulu Utara dibawah kepemimpinan IPTU
Agus Norman SH kembali menuai prestasi. Minggu (04/06/2017).
Pasalnya
hari ini, Kamis (1/6) berhasil menangkap dan mengamankan seorang penjual barang
haram Narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Bengkulu Utara.
Kapolres
Bengkulu Utara AKBP Andhika Vishnu, S.I.K melalui kasat narkoba IPTU Agus
Norman SH menjelaskan bahwa RA, 34 th warga kemumu selaku kurir penjual ganja
telah kita tangkap tadi siang Pukul 13.30 Wib dikelurahan Kemumu Kec Arma Jaya
Kab Bengkulu
Utara
dikarenakan Pelaku tanpa hak menyalahgunakan narkotika gol.1 dlm bentuk tanaman
jenis GANJA.
Penangkapan
pelaku berawal saat salah satu anggota Sat Resnarkoba melakukan under cover buy
dengan pelaku dengan cara akan membeli narkotika jenis ganja seharga Rp.
300.000,- setelah bertemu dengan anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli
pelaku langsung mengeluarkan 1 paket kecil narkotika jenis ganja yang dibungkus
dengan kertas berwarna putih. Merasa barang tersebut adalah narkotika jenis
ganja pelaku langsung diamankan personil opsnal Sat Resnarkoba polres Bengkulu
Utara. Dari hasil interogasi bahwa pelaku yang disekujur tubuhnya dipenuhi tato
ini mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dengan jalan membeli ganja
tersebut melalui cara transfer uang sejumlah Rp. 500.000,- ke Bank swasta yang
ada di Bengkulu.
Saat
ini tersangka dan barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis ganja sudah kita
amankan di Mapolres Bengkulu Utara untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk
tersangka akan kita jerat dengan Pasal 111 UU No.35 thn 2009 ttg Narkotika
dengan ancaman min 4 thn dan max 12 thn penjara. ( Humas Res Bengulu Utara ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar