Bermodal Photoshop Dan Kertas HVS, 3 Staf Kelurahan Di Kota Tasikmalaya Palsukan Akta Kelahiran

Tasikmalaya.Metro Sumut
Tiga staf Kelurahan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yakni Acep Aop, Wahid, Y Mubarok, tersangka kasus tindak pidana pemalsuan akte lahir yang diamankan Sat Reskrim Polsek Tamansari bisa dikenakan pasal 263 jo 266 KUHPidana. Rabu (14/06/2017).

Ketiga tersangka telah memalsukan akte pada tahun 2011 di Kampung Siruhiang, RT 02, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.“Anggota Reskrim Polsek Tamansari mengamankan tujuh buah akte kelahiran sebagai barang bukti yang diduga palsu bersama ketiga pelaku,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Adi Nugraha.

Menurut keterangan tersangka, ia membuat akta lahir di sebuah Warnet sekitar Stasiun Awipari. Setelah mendownload contoh akta kelahiran, ia mengeditnya dengan menggunakan software Photoshop lalu diprint menggunakan kertas HVS biasa.

Dikatakan Kapolres Tasikmalaya Kota, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus pembuatan akta lahir palsu tersebut.(Humas Polres Tasikmalaya Kota).


Tidak ada komentar