Bermodal Photoshop Dan Kertas HVS, 3 Staf Kelurahan Di Kota Tasikmalaya Palsukan Akta Kelahiran
Tasikmalaya.Metro
Sumut
Tiga
staf Kelurahan Tamansari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yakni Acep Aop, Wahid,
Y Mubarok, tersangka kasus tindak pidana pemalsuan akte lahir yang diamankan
Sat Reskrim Polsek Tamansari bisa dikenakan pasal 263 jo 266 KUHPidana. Rabu
(14/06/2017).
Ketiga
tersangka telah memalsukan akte pada tahun 2011 di Kampung Siruhiang, RT 02,
Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.“Anggota Reskrim
Polsek Tamansari mengamankan tujuh buah akte kelahiran sebagai barang bukti
yang diduga palsu bersama ketiga pelaku,” kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP
Adi Nugraha.
Menurut
keterangan tersangka, ia membuat akta lahir di sebuah Warnet sekitar Stasiun
Awipari. Setelah mendownload contoh akta kelahiran, ia mengeditnya dengan menggunakan
software Photoshop lalu diprint menggunakan kertas HVS biasa.
Dikatakan
Kapolres Tasikmalaya Kota, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk
pengembangan kasus pembuatan akta lahir palsu tersebut.(Humas Polres
Tasikmalaya Kota).

Post a Comment