Ancam Akan Dibunuh, Pria Bejat Ini Dua Kali Setubuhi Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil 6 Bulan Di Bojonegoro
Bojonegoro.Metro
Sumut
Serang
pria berinisial MMD (42) warga Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro,
ditahan Polres Bojonegoro lantaran aksi bejatnya menyetubuhi anak dibawah umur,
Kamis (15/06/2017).
Kini
pelaku sudah mendekam di jeruji besi sejak Jumat (09/06/2017) sekira lalu.
Bersarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan menyetubuhi korban sebanyak 2
(dua) kali dan korban saat ini diketahui hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Pelaku
diduga merencanakan perbuatannya, didasarkan adanya fakta, bahwa setelah
melakukan perbutan persetebuhan tersebut, tersangka berupaya agar korban tidak
hamil dengan cara memberikan obat berupa pil yang diduga obat anti hamil (pil
kontrasepsi), berikut petunjuk tentang cara minum obat yang ditulis tersangka
pada secarik kertas, yang diberikan kepada korban.
Menurut
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Mashadi SH, bahwa saat ini pelaku berikut
barang bukti telah diamankan di Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum
lebih lanjut.
Adapun
barang bukti yang diamankan bersama pelaku berupa, obat pil sebanyak 4 strip
berisi 48 butir, 1 (satu) lembar kertas yang ditulisi tersangka tentang aturan
minum obat, 1 (satu) rok warna hitam motif bunga, 1 (satu) kaos warna merah, 1
(satu) BH warna ungu, 1 (satu) celana dalam warna putih dan 1 (satu) buah
sarung warna abu-abu kombinasi hitam.
“Menurut
keterangan tersangka, obat tersebut dibeli dari salah satu toko obat yang
berada di dalam Kota Bojonegoro,” terang AKP Mashadi.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya bahwa, kronologi persetubuhan tersebut bermula pada hari
Jumat (07-10-2016) sekira pukul 10.00 WIB tahun lalu, saat korban sedang
melihat televisi di rumahnya.
Tiba-tiba
datang tersangka lewat pintu sebalah barat rumah korban. Saat itu korban hendak
membukakan pintu rumah bagian depan, namun tersangka sudah masuk melalui pintu
samping dan langsung mendekap tubuh korban serta membekap mulut korban dengan
kedua tangannya.
Saat
itu tersangka mengancam korban agar tidak bilang pada ibunya, yang selanjutnya
memperkosa korban. Tersangka mengancam korban, bahwa jika bilang pada orang
lain, maka korban akan dibunuh oleh tersangka.
Dengan
cara yang hampir sama, tersangka kembali melakukan perbuatannya pada korban
untuk yang kedua kalinya. Karena korban takut terhadap ancaman tersangka,
korban tidak berani bilang pada siapapun, namun akhirnya perbuatan tersangka
terungkap setelah diketahui korban hamil dengan usia kandungan 6 bulan dan
orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bojonegoro.
Atas
perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diperbaharui
dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, dan diancam dengan pidana penjara
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 milyar.(Humas Polres
Bojonegoro – Polda Jatim).

Post a Comment