6 Komplotan Jaringan Narkoba Simalungun-Batu Bara Diringkus Polisi

Simalungun.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun Sumatera Utara kembali berhasil meringkus 6 orang komplotan jaringan Narkoba Simalungun-Batu Bara, 2 orang pelaku diantaranya sudah tercantum dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Rabu (07/06/2017).

Para pelaku diringkus di lokasi yang berbeda, pada Minggu (04/06/2017).

Kapolres Simalungun AKBP Madurut Liberty Panjaitan SIK MH, dalam press release di Kantor Sat Lantas Polres Simalungun, Selasa (06/06/2017) mengatakan jaringan tersebut berhasil diungkap berawal saat Supriadi alias Peang (salah seorang DPO) berhasil ditangkap di Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Saat itu ditemukan barang bukti 1 bungkus klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 3 plastik klip kecil kosong, 4 pipet, 1 buah mancis, 1 unit handphone merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Smas warna hitam.

Tidak berapa lama setelah diamankan, pelaku ditelepon oleh seorang menurut pelaku bernama Ijun, salah seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku yang terletak di Kabupaten Batu Bara.

Dalam pembicaraan mereka, Ijun menawarkan pil ekstasi kepada Supriadi alias Peang. Saat itu Supriadi alias Peang mengatakan hanya mempunyai uang Rp. 2,3 juta, sambil menyuruh Ijun untuk mengantarkan ke rumahnya.

Ijun pun menyanggupinya dengan mengatakan, “Nanti ada yang mengantar dan apabila barangnya sudah laku, uangnya diantar ke rumah Etendi Dusun 1 Mangkai Baru Kabupaten Batubara”.

Tidak berapa lama, 2 orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor datang. Petugas yang saat itu masih melakukan pengintaian, langsung mengamankan kedua orang tersebut.

Setelah diamankan, diketahui kedua orang itu bernama Baharuddin Damanik dan Rudi Syahputra. Dari keduanya ditemukan 148 butir pil ekstasi yang disimpan dalam kantong jaketnya.

Penyelidikanpun dilanjutkan ke rumah Eten di Dusun 1 Mangkai Baru Kabupaten Batubara, di sana petugas melakukan penggerebekan dan ditemukan pelaku Eten dan Irwansyah alias Irwan Keling.

Selain ke dua pelaku, ditemukan juga dari dalam dapur rumahnya 20 butir pil ekstasi. Kemudian dari dalam sepeda motor milik Irwan Keling ditemukan kaca pireks, 1 buah pipa air didalamnya, 1 buah kaca pireks dibalut tissue dan 1 buah bong.

Diketahui Irwan Keling ini juga pelaku yang merupakan DPO dan pelaku Supriadi alias Peang selama ini berperan sebagai bendahara di jaringan mereka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan.(Humas Polres Simalungun).

Tidak ada komentar