Cilacap.Metro
Sumut
Unit
Reskrim Polsek Kesugihan, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah, berhasil
mengungkap pelaku kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa
Ciwuni Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Senin (08/05/2017).
Pelaku
yang berhasil ditangkap yakni MR warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap
dan MM warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.
Kapolres
Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi,
mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal laporan dari Suratno,
warga Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan, yang merasa telah dikeroyok/dipukuli
oleh para pelaku.
Kejadian
terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 23.00 WIB, ketika
Suratno sedang menonton hiburan organ tunggal di rumah tetangganya. Secara
tiba-tiba dari arah belakang, para pelaku langsung memukuli Suratno secara
bersama-sama sampai Suratno terkapar dan mengalami luka sobek di bagian jidat
dan di bagian telinga hingga dijahit delapan jahitan.
Mendasari
laporan tersebut, Kapolsek memerintah Unit Reskrim Polsek Kesugihan guna
mengungkap kasus tersebut.
Unit
Reskrim Polsek Kesugihan langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku
namun para pelaku sudah tidak berada di rumahnya.
Pada
hari Rabu tanggal 03 Mei 2017, petugas mendapat informasi keberadaan para
pelaku, Unit reskrim Polsek Kesugihan dipimpin Ipda Pardijono SH, selaku Kanit
Reskrim, melakukan penangkapan dan berhasil menangkap MR dan MM di rumahnya
kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Kesugihan guna proses hukum lebih lanjut.
Dari
hasil pemeriksaan, MM dan MR menerangkan bahwa mereka melakukan perbuatan
tersebut karena merasa sakit hati kepada Suratno. Di samping itu, MM dan MR
juga menyampaikan mereka melakukan perbuatan tersebut bersama IB dan MS yg
merupakan teman MR.
Kapolsek
menambahkan, Unit Reskrim Kesugihan masih melakukan penyelidikan keberadaan
pelaku IB dan MS yang sekarang ini sudah tidak berada di rumahnya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang
tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap
orang/pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 7
tahun.(Andriyanto-Humas Polres Cilacap).
