Setelah Buron 4 Bulan, Polsek Kesugihan Cilacap Berhasil Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan

Cilacap.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Kesugihan, Polres Cilacap, Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap pelaku kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap. Senin (08/05/2017).

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni MR warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dan MM warga Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK, melalui Kapolsek Kesugihan AKP Asep Kusnadi, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal laporan dari Suratno, warga Desa Ciwuni Kecamatan Kesugihan, yang merasa telah dikeroyok/dipukuli oleh para pelaku.

Kejadian terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2017 sekira pukul 23.00 WIB, ketika Suratno sedang menonton hiburan organ tunggal di rumah tetangganya. Secara tiba-tiba dari arah belakang, para pelaku langsung memukuli Suratno secara bersama-sama sampai Suratno terkapar dan mengalami luka sobek di bagian jidat dan di bagian telinga hingga dijahit delapan jahitan.

Mendasari laporan tersebut, Kapolsek memerintah Unit Reskrim Polsek Kesugihan guna mengungkap kasus tersebut.

Unit Reskrim Polsek Kesugihan langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku namun para pelaku sudah tidak berada di rumahnya.

Pada hari Rabu tanggal 03 Mei 2017, petugas mendapat informasi keberadaan para pelaku, Unit reskrim Polsek Kesugihan dipimpin Ipda Pardijono SH, selaku Kanit Reskrim, melakukan penangkapan dan berhasil menangkap MR dan MM di rumahnya kemudian para pelaku dibawa ke Polsek Kesugihan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, MM dan MR menerangkan bahwa mereka melakukan perbuatan tersebut karena merasa sakit hati kepada Suratno. Di samping itu, MM dan MR juga menyampaikan mereka melakukan perbuatan tersebut bersama IB dan MS yg merupakan teman MR.

Kapolsek menambahkan, Unit Reskrim Kesugihan masih melakukan penyelidikan keberadaan pelaku IB dan MS yang sekarang ini sudah tidak berada di rumahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.(Andriyanto-Humas Polres Cilacap).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger