Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Tangkap Residivis Curat
Belawan.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap SS pada Selasa,
30 Mei 2017 di jalan Datuk Rubiah Kel. Rengas Pulau.
Informasi
yang dihimpun Media ini, Tersangka SS ditangkap setelah dirinya dikenali dari
hasil pemeriksaan rekaman CCTV di bengkel milik korban.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yayang Rizky
Pratama, SIK mengatakan setelah mendapat laporan pengaduan dari korban, Tim Sat
Reskrim yang dipimpin oleh Ipda AR. Riza, SH melakukan olah TKP dan memeriksa
rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan, TSK pelaku langsung dikenali karena
merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah 3 kali ditangkap oleh Sat
Reskrim “ Katanya.
Lanjut
Kasat Reskrim, Dari tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti
berupa 6 lembar uang ringgit dan uang hasil penjualan baling Bot Kuningan
sebesar Rp 700.000,-. Mendapati bahwa hasil curiannya telah dijual, kemudian
Tim yang dipimpin oleh Ipda AR Riza melakukan pengembangan dan berhasil
menangkap penadahnya berinisian EN dengan barang bukti berupa 1 buah baling Bot
Kuningan “ Ucapnya.
Kasat
Reskrim menjelaskan, Saat ini kedua tersangka sedang diproses lebih lanjut oleh
penyidik Sat Reskrim, keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan 480
KUH Pidana. Apabila berkas perkara telah lengkap kami akan segera limpahkan ke
pihak Kejaksaan “ Jelasnya.(Hamnas).
Post a Comment