Polsek Talun Cirebon Tangkap Tiga Karyawan PT Ayu Mida Lantaran Curi Uang Perusahaan Senilai Rp 900 Juta

Cirebon.Metro Sumut
Unit Reskrim Polsek Talun Polres Cirebon berhasil mengamankan Tiga karyawan dari PT Ayu Mida yang terletak di Desa Kebongirang, Talun, para pelaku pencurian kini ditahan di Mapolsek Talun. Ketiganya diamankan karena mencuri uang milik perusahaan tempat mereka bekerja, Sabtu (06-05-2017).

Modus Operandi yang di pakai oleh ketiga pelaku terungkap saat pemilik perusahaan PT Ayu Mida, Ahmad Helmi, melakukan pengecekan keuangan milik perusahaan. Setelah diaudit, terdapat kurang lebih Rp900 juta lenyap tak berbekas. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata uang pindah ke rekening ketiga pelaku, yakni Ad, As, dan Ar. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi.

Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra, S.Sos., S.I.K., S.H., M.H. melalui Kapolsek Talun AKP Eddi Mulyono, SH menyampaikan Setelah menerima laporan korban, kita langsung lakukan penyelidikan.

Setelah ditelusuri dari data print out dari salah satu bank, kita mendapatkan titik terang. Pelaku merupakan karyawan setempat. Akhirnya kita amankan untuk diproses.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Talun Iptu Muhyidi, ketiga pelaku awalnya mengambil duplikat kunci dan menggandakannya. Kunci itu yang digunakan untuk membuka pintu dan masuk ke dalam perusahaan pada malam hari dan menggambil token bank yang berada di dalam laci kasir.“Di situ tersangka mengetahui PIN dan password token bank itu sehingga dengan mudah mentransfer uang dari rekening perusahaan ke rekening pelaku dan beberapa rekannya,” katanya.

Selain mentransfer ke rekening sendiri, para tersangka juga mentransfer ke rekening milik rekan mereka berinisial I dan W. Dua orang ini masih diburu.“Dua rekan pelaku ini menerima uang dari pelaku. Namun pada saat kita lakukan pemanggilan, tidak memenuhi pemanggilan,” tandas Muhyidin.

Sementara dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil menyita uang tunai Rp40 juta, satu unit laptop, dua unit jam tangan, dan lainnya.“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” Ujarnya.(Humas Polres Cirebon).


Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger