Kurun.Metro
Sumut
Setelah
dilakukan pemeriksaan marathon terhadap dua orang yang diduga melakukan
pembunuhan terhadap Ino (37) warga Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Sat
Rekrim Polres Gumas akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial DI (23)
dan KD (37), Rabu (10/05/2017).
Penetapan
status tersangka tersebut berdasarkani keterangan keduanya serta saksi yang
melihat langsung kejadian tersebut. Kejadian bermula dari kesalah pahaman
antara tersangka KD dan Ino yang saat itu mengajak rekan kerja wanita tersangka
untuk keluar malam hari. Setelah ditegur oleh tersangka korban tidak terima dan
mengeluarkan sebilah parang untuk mengancam tersangka.
Melihat
hal tersebut tersangka KD langsung lari dan perjalanan korban menuju mobilnya
berpapasan dengan tersangka DI dan mengatakan korban mengatakan agar KD tidak
mencampuri urusannya jika tidak korban akan mencarinya.
Tidak
lama setelah korban pergi datanglah KD menjumpai DI dan disampaikanlah pesan
korban. Tidak terima dengan penyampaian tersebut KD langsung menyuruh DI ikut
ke mobilnya untuk mencari korban. Sesampainya di Jalan Trans PT Wanacatur Km 9
Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya, tersangka KD menghentikan mobil
korban dan terjadi perang mulut.
Setelah
itu korban langsung mengambil parang yang ada di mobilnya untuk menyerang
tersangka KD dan terjadilah perkelahian Melihat kejadian tersebut, DI mencari
sebilah kayu dan memukul tersangka secara membabibuta dan menyebabkan korban
tewas seketika di TKP. Melihat korban sudah tidak bergerak keduanya melarikan
diri, sedangkan rekan korban sebelumnya lari untuk meminta pertolongan.
Kapolres
Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Keris Aji
Wibisono SH, SIK, menyampaikan kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda
sesuai dengan peran masing-masing pelaku.“Untuk tersangka KD dikenakan pasal
338 jo 56 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (3) jo 56 ayat (2) KUHP dengan ancaman
kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka DI dikenakan pasal 338
sub 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,”
ungkap AKP Keris.(Humas Polda Kalteng).
