Polres Gunung Mas Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Ino

Kurun.Metro Sumut
Setelah dilakukan pemeriksaan marathon terhadap dua orang yang diduga melakukan pembunuhan terhadap Ino (37) warga Desa Hurung Bunut, Kecamatan Kurun, Sat Rekrim Polres Gumas akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial DI (23) dan KD (37), Rabu (10/05/2017).

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkani keterangan keduanya serta saksi yang melihat langsung kejadian tersebut. Kejadian bermula dari kesalah pahaman antara tersangka KD dan Ino yang saat itu mengajak rekan kerja wanita tersangka untuk keluar malam hari. Setelah ditegur oleh tersangka korban tidak terima dan mengeluarkan sebilah parang untuk mengancam tersangka.

Melihat hal tersebut tersangka KD langsung lari dan perjalanan korban menuju mobilnya berpapasan dengan tersangka DI dan mengatakan korban mengatakan agar KD tidak mencampuri urusannya jika tidak korban akan mencarinya.

Tidak lama setelah korban pergi datanglah KD menjumpai DI dan disampaikanlah pesan korban. Tidak terima dengan penyampaian tersebut KD langsung menyuruh DI ikut ke mobilnya untuk mencari korban. Sesampainya di Jalan Trans PT Wanacatur Km 9 Desa Dahian Tambuk Kecamatan Mihing Raya, tersangka KD menghentikan mobil korban dan terjadi perang mulut.

Setelah itu korban langsung mengambil parang yang ada di mobilnya untuk menyerang tersangka KD dan terjadilah perkelahian Melihat kejadian tersebut, DI mencari sebilah kayu dan memukul tersangka secara membabibuta dan menyebabkan korban tewas seketika di TKP. Melihat korban sudah tidak bergerak keduanya melarikan diri, sedangkan rekan korban sebelumnya lari untuk meminta pertolongan.

Kapolres Gumas AKBP Ardiansyah Daulay SIK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono SH, SIK, menyampaikan kedua tersangka dikenakan pasal yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing pelaku.“Untuk tersangka KD dikenakan pasal 338 jo 56 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (3) jo 56 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka DI dikenakan pasal 338 sub 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” ungkap AKP Keris.(Humas Polda Kalteng).



Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger