Bolmong.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi
Utara, gagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pelakunya, masing-masing
pria berinisial CEB (42 tahun) warga Sulawesi Tengah dan R (35) warga Sulawesi
Barat, berhasil ditangkap bersama barang bukti sabu seberat sekitar 99,81 gram
di Kelurahan Matali, Kotamobagu, Selasa (09/05/2017) sekitar pukul 17.30 WITA.
Penangkapan
bermula ketika petugas mengetahui adanya informasi bahwa pelaku menawarkan sabu
seharga Rp1,8 juta dengan minimal pembelian 1 ons. Tak mau kehilangan
buruannya, petugas pun menyamar sebagai calon pembeli lalu mentransfer sejumlah
uang kepada CEB melalui ATM sebuah bank, Minggu (07/05/2017).
Para
pelaku kemudian bermaksud mengantar pesanan sabu ke Bolmong menggunakan mobil
rental, melalui jalur selatan, Bolmong Selatan. Tiba di Kelurahan Matali,
Selasa sore, pelaku beserta barang bukti langsung ditangkap petugas.
Kapolres
Bolmong, AKBP Faisol Wahyudi, melalui Kasubbag Humas, AKP Syaiful Tammu,
membenarkan adanya penangkapan tersebut.“Kedua pelaku beserta barang bukti
diamankan di Mapolres Bolmong untuk diperiksa. Kasus ini akan dikembangkan
lebih lanjut,” terang Kasubbag Humas.(Humas Polda Sulut).
