Polisi Prabumulih Ringkus Pemuda Tengah Sakau Hendak Transaksi Narkoba
Prabumulih.Metro
Sumut
Diduga
tengah sakau, seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus
jajaran Satuan Reserse Narkoba Resor Prabumulih, Sumatera Selatan, tampak
menggigil kedinginan seperti ayam sakit. Pelaku yakni SU Alias TE(30), warga
Jalan Kelekar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Minggu
(14/05/2017).
Pelaku
diringkus polisi diduga usai mengkonsumsi sabu dan hendak mengedarkannya di
kawasan Jalan Bukit Sejahtera Bakaran Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih
Selatan kota Prabumulih, pada Jumat (12/052017) sekira pukul 00.30 wib.
Dari
tangan pria beranak dua ini, polisi berhasil menyita 3 paket narkoba jenis
sabu-sabu dengan rincian 2 paket kecil seberat 0,1 gram dan 1 paket sedang
seberat 0,9 gram. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih
lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.
Informasi
yang dihimpun dilapangan, diringkusnya pelaku bermula dari informasi yang masuk
ke Satresnarkoba Polres Prabumulih yang menyebutkan banyak bandar narkoba asal
Kecamatan Lubai sering bertransaksi di Prabumulih. Mendapat informasi itu,
jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga
akhirnya mengantongi idenitas pelaku.
Petugas
kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun bak pepatah pucuk dicinta
ulam pun tiba, ketika petugas tengah memburu tiba-tiba pelaku melintas di depan
polisi tepatnya di Jalan Bukit Sejahtera.
Tak
ingin membuang waktu, petugas langung meringkus pria dengan tato batik dikaki
kananya itu. Saat diamankan pelaku yang hendak menjual sabu diduga tengah
sakau, diketahui dari gelagat yang amburadul.
Dari
tangan pelaku, diamankan petugas barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang siap
edar. Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru tiga kali menjual sabu dan tiap
penjualan menghasilkan keuntungan Rp. 200 ribu.
Saya
beli dengan bandar B (inisial) di Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai, tiap sekali
ngambil se jie seharga Rp. 1,1 juta, katanya dengan gelagat keginginan diduga pengaruh
sabu.
Pelaku
menuturkan, uang hasil penjualan atau keuntungan dari bisnis sabu digunakan
untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk konsumsi sabu-sabu. Kadang
dibelikan sabu, saya pakai sabu sudah lama, kadang dipakai beli kebutuhan
sehari-hari, bebernya.
Kapolres
Prabumulih, AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Hery Yusman,
SH membenarkan penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut.
Pelaku
dan barang bukti telah diamankan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal
114 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukumanminimal 4 tahun
penjara, tegasnya.(Humas Polda Sumsel/Polres Prabumulih).
Post a Comment