Polisi Prabumulih Ringkus Pemuda Tengah Sakau Hendak Transaksi Narkoba

Prabumulih.Metro Sumut
Diduga tengah sakau, seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Resor Prabumulih, Sumatera Selatan, tampak menggigil kedinginan seperti ayam sakit. Pelaku yakni SU Alias TE(30), warga Jalan Kelekar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih. Minggu (14/05/2017).

Pelaku diringkus polisi diduga usai mengkonsumsi sabu dan hendak mengedarkannya di kawasan Jalan Bukit Sejahtera Bakaran Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih, pada Jumat (12/052017) sekira pukul 00.30 wib.

Dari tangan pria beranak dua ini, polisi berhasil menyita 3 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan rincian 2 paket kecil seberat 0,1 gram dan 1 paket sedang seberat 0,9 gram. Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Prabumulih.

Informasi yang dihimpun dilapangan, diringkusnya pelaku bermula dari informasi yang masuk ke Satresnarkoba Polres Prabumulih yang menyebutkan banyak bandar narkoba asal Kecamatan Lubai sering bertransaksi di Prabumulih. Mendapat informasi itu, jajaran Satresnarkoba Polres Prabumulih langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengantongi idenitas pelaku.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Namun bak pepatah pucuk dicinta ulam pun tiba, ketika petugas tengah memburu tiba-tiba pelaku melintas di depan polisi tepatnya di Jalan Bukit Sejahtera.

Tak ingin membuang waktu, petugas langung meringkus pria dengan tato batik dikaki kananya itu. Saat diamankan pelaku yang hendak menjual sabu diduga tengah sakau, diketahui dari gelagat yang amburadul.

Dari tangan pelaku, diamankan petugas barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar. Di hadapan petugas, pelaku mengaku baru tiga kali menjual sabu dan tiap penjualan menghasilkan keuntungan Rp. 200 ribu.

Saya beli dengan bandar B (inisial) di Desa Jiwa Baru Kecamatan Lubai, tiap sekali ngambil se jie seharga Rp. 1,1 juta, katanya dengan gelagat keginginan diduga pengaruh sabu.

Pelaku menuturkan, uang hasil penjualan atau keuntungan dari bisnis sabu digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari dan untuk konsumsi sabu-sabu. Kadang dibelikan sabu, saya pakai sabu sudah lama, kadang dipakai beli kebutuhan sehari-hari, bebernya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti, SE, MM melalui Kasat Narkoba, AKP Hery Yusman, SH membenarkan penangkapan pengedar sabu-sabu tersebut.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkoba dengan ancaman hukumanminimal 4 tahun penjara, tegasnya.(Humas Polda Sumsel/Polres Prabumulih).


Tidak ada komentar