Banyuasin.Metro
Sumut
Kepolisian
Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus narkoba 1,8 kg.
Selasa (09/05/2017).
Hal
itu terungkap dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Banyuasin AKBP
Andri Sudarmadi SIK MH didampingi oleh Kabag Ops Polres Banyuasin Kompol Harris
Batara SH SIK, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Talang
Kelapa, Senin (08/05/2017).
Sabu-sabu
seberat 1,8 Kilogram gagal beredar setelah enam pelaku berhasil ditangkap Tim
Narkoba Polres Banyuasin, dimana penangkapan ini di pimpin langsung Kapolres
Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi SIK MH.
Keenam
orang tersangka yang diamankan ini yakni, Suraimansyah (30) warga Singkair
Kecamatan Stabat Sumut, Aufa Fhunna (20) warga Bhereun Aceh, Irwansyah (35)
warga Aceh Timur, Sudarno (36) warga Deli Serdang, Mahmudin (37) warga Batam,
Ipdan Ramadhani (31) warga Aceh Utara.
Polres
juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, Kijang Innova silver
Nopol D 1306 II, 8 unit HP, dua ranssel dan 2 boordingpass air asia atas nama
Mahmudin dan Ipan Rahmadani.
AKBP
Andri Sudarmadi mengungkapkan kronologis penangkapan para tersangka, berawal dari
sebuah informasi pada Minggu tanggal 30 April 2017, kepada Kapolres Banyuasin, bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu via darat dengan menggunakan bus ALS dari Medan menuju Palembang.
Selanjutnya
Senin tanggal 01 mei 2017 Kapolres memerintahkan anggota Satres Narkoba dan
Satlantas beserta untuk melakukan giat razia di Km.42 Kelurhan Kayuara Kuning
Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin yang dipimpin langsung oleh
Kapolres.
Pada
pukul 08.00 wib tim menghentikan Bus ALS dan melakukan penggeledahan hingga
didapati narkoba jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket besar di dalam tas seorang
penumpang bernama Suraimansyah yang menurut pengakuannya akan diantarkan kepada
seseorang di Palembang.
Selain
barang bukti 1 paket besar narkoba jenis sabu berat bruto 500,01 gram atau 1/2
kg, diamankan pula satu tas ransel warna hitam, 1 hp Samsung warna Hitam.
Selanjutnya
dari dari hasil pengembangan TSK Suraimansyah, pada Jumat 5 Mei 2017 sekira
pukul 20.00 wib Sat Narkoba Polres Banyuasin dipimpin langsung oleh Kapolres
Banyuasin dan Kasat Res Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika
jenis sabu melalui jalur darat dengan menggunakan kendaraan pribadi jenis
Kijang Inova.
Dan
berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 paket besar narkotika jenis sabu
berat bruto 500 gram atau 1/2 kg, 1 unit mobil Toyota Inova warna silver D 1306
II dan 3 unit hp.
Kemudian
setelah dilakukan pengembangan kembali dari hasil penangkapan tersebut, pada
Sabtu 6 Mei 2017 sekira pukul 11.30 wib, Sat Res Narkoba Polres Banyuasin
ditambah 3 personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel kembali berhasil
mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi melalui jalur udara dari Bandara
Kuala Namu menuju Bandara Sultan Mahmud Badarudin II.
Dan
berhasil mengamankan 3 tersangka, di penginapan Tiga Putra Jalan Tanjung
Siapi-api Desa Gasing Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dengan barang bukti 8
paket besar narkotika jenis sabu berat bruto 800 gram, 4 unit hp, 2 Bording
Pass Air Asia ats nama kedua tersangka, 2 tas ransel.
Pada
saat dilakukan interogasi untuk pengembangan oleh KBO Sat Res Narkoba, kedua tersangka berusaha merebut senpi dan melarikan diri sehingga setelah diberikan tembakan peringatakan.
Kedua
tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan bagian kaki. Selanjutnya
kedua tersangka dibawa ke RSUD Pangkalan Balai Banyuasin untuk diberikan
tindakan medis.“Keenam tersangka dengan 1,8 kg sabu diancam dengan pasal 114
dan 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukum penjara 20 tahun,”
tegasnya.(Humas Polda Sumsel/Polres Banyuasin).
