Jakarta
Utara.Metro Sumut
Tiga
orang dari enam pelaku pencurian dengan kekerasan yang beraksi di Depan PT
Bogasari Jalan Raya Cilincing Kecamatan Cilincing, Selasa (09/05/2017) berhasil
diringkus oleh anggota Kepolisian Sektor Cilingcing Polres Metro Jakarta Utara.
Tiga
orang yang ditangkap anggota Polsek Cilincing tersebut yakni bernama Fernando,
Imam Mahrevi, dan Reza Riansyah, sedangkan yang masih dalam pengejaran pihak
kepolisian yakni, tersangka Andreas, Andi dan Joshua.
Terungkapnya
kasus ini bermula saat itu korban bernama Nopriansyah, warga Kebon Bawang
Jakata Utara, yang bekerja sebagai kernet mobil bersama rekannya Rangga Sukma
Wijaya, yang merupakan sopir melewati TKP yang sedang macet total.
Saat
kondisi macet, para pelaku mendatangi
korban dan meminta sejumlah uang, korban pun memenuhi keinginan pelaku dengan
memberikan uang sebesar Rp 2000. Namun pelaku masih merasa kurang, dan kembali
meminta dan korban memberikan Rp 10.000, karena kurang puas para pelaku meminta
HP korban.
Karena
kedua korban menolak permintaan pelaku dan mencoba mempertahankan handphonenya,
para pelaku yang merasa kesal melakukan pengeroyokan dengan menusuk dan
membacok kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit sehingga
kernet mengalami luka tangan sebelah kanan,
Begitu
juga dengan sopir mengalami luka robek terbuka pada tangan sebelah kiri serta
pelaku menusuk korban dengan menggunakan gunting modifikasi seperti kunci leter
T sehingga korban mengalami luka tusuk bagian kepala dan punggung.
Usai
melakukan aksinya, selanjutnya para pelaku mengambil HP korban berupa Hp
Smartfrent warna putih.
Tidak
terima diperlakukan seperti itu, korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak
kepolisian sektor Cilincing. Setelah mendapat laporan, langsung dilakukan lidik
dan diketahui para pelaku saat itu sedang berkumpul di Jalan Kramat Jaya Gg 3B
Kelurahan Lagoa Koja, lalu dilakukan penangkapan kepada para pelaku.
Kemudian
saat dibawa untuk menunjukkan pelaku lainnya, seorang terangka bernama Fernando
sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Karena berusaha melawan dan
mencoba melarikan diri, sehingga pelaku diberikan tindakan tegas terukur dengan
menembak kaki kari tersangka Fernando.
Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatannya, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan
ke Polsek Cilincing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akibat
perbuatannya yang bersangkutan dijerat Pasal 365 KUHPidana, tentang pencurian
dengan kekerasan.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).
